Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Anggota Brimob yang Terlibat
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Didik Hariyanto.