Pengeroyokan Wartawan di Serang

Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang, Ada Oknum Brimob

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan wartawan di Serang, Banten. Lima warga sipil dan satu anggota Brimob terlibat dalam kasus PT Genesis.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap lima tersangka warga sipil yaitu Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Brimob yang Terlibat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, satu anggota Brimob yang terlibat adalah Briptu TG.

Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Bripda TR, berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berupaya melerai insiden pengeroyokan, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Didik Hariyanto.

Berita Terkini