Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan
Kasus pembunuhan Ilham Pradipta menyeret motivator sekaligus pendiri Guruku.com, Dwi Hartono. Polisi ungkap fakta baru
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi kembali mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan dan pembunuhan tragis Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Tersangka utama, Dwi Hartono, yang dikenal sebagai motivator sekaligus pendiri platform bimbel Guruku.com, ternyata diduga mengelola lebih dari sekadar bisnis bimbingan belajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan identitas media sosial milik Dwi Hartono.
“Benar, akun Instagram @klanhartono adalah milik DH,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Mengenal Guruku.com, Bimbel Milik Dwi Hartono, Aktor Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN
Jejak Yayasan Dwi Hartono
Penelusuran menunjukkan, selain Guruku.com, Dwi Hartono juga terhubung dengan sebuah yayasan bernama Hartono Foundation yang ditautkan dalam bio Instagram-nya. Yayasan tersebut mengklaim bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan UMKM.
Akun Instagram @hartono_foundation pertama kali aktif pada 1 Februari 2019 dengan unggahan terkait beasiswa mahasiswa perguruan tinggi.
Kegiatan yayasan tampak berfokus pada bantuan pendidikan, meski dalam keterangan akun juga disebut terlibat dalam program kesehatan serta UMKM.
Unggahan terakhir tercatat pada 21 Juli 2024.
Penangkapan Dwi Hartono di Solo
Polisi berhasil menangkap Dwi Hartono bersama dua tersangka lain, YJ dan AA, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2025) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.
Sehari berselang, tersangka lain berinisial C ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Hingga kini, total sudah 15 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Sebelumnya, empat pelaku lain berinisial AT, RS, RAH, dan RW ditangkap di Jakarta serta Labuan Bajo.
Kronologi Penculikan hingga Penemuan Jasad
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.