25 Tahun Berdiri, Banten Masih Tanpa Perda Kelautan: DPRD Tekankan Urgensi Regulasi
Raperda Kelautan dan Perikanan dinilai penting oleh DPRD Banten untuk mengatasi illegal fishing, optimalkan potensi pantai 499 km
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Juru Bicara Komisi II DPRD Banten, TB Roy Fachroji Basuni, mengatakan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) merupakan hal penting bagi Provinsi Banten, mengingat selama 25 tahun berdiri, Banten belum memiliki Perda tersebut.
Menurut TB Roy, keberadaan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sangat mendesak, mengingat Banten memiliki keunggulan geografis yang strategis.
Baca juga: Raperda APBD Serang 2026 Resmi Ditetapkan, Bupati Ratu Zakiyah Fokus Tingkatkan Kualitas SDM
Banten memiliki garis pantai sepanjang 499,62 kilometer, terdiri dari garis pantai yang menghadap Samudra Hindia sepanjang 136,62 kilometer dan garis pantai yang menghadap Laut Jawa sepanjang 127,10 kilometer.
"Lalu garis pantai yang menghadap Selat Sunda sepanjang 233,90 kilometer. Ini potensi besar," ujar TB Roy saat rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, Banten juga berada dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), yaitu WPP-RI 572, WPP-RI 573, dan WPP-RI 712. Kondisi ini tidak dimiliki semua provinsi.
Berdasarkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa WPP-RI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
"Banten menyimpan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar, termasuk di dalamnya perikanan tangkap dan budidaya, industri pengolahan produk perikanan, bioteknologi, pariwisata bahari dan pantai, pertambangan, energi, perhubungan laut, industri kapal, bangunan laut dan pantai, hingga pulau-pulau kecil," katanya.
"Provinsi Banten memiliki perairan umum yang cukup potensial dikembangkan untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budidaya."
"Segala potensi yang dimiliki Banten, khususnya berkaitan dengan kelautan dan perikanan, harus dioptimalkan," ucapnya.
Namun, lanjut TB Roy, dalam praktiknya, penyelenggaraan perikanan di Provinsi Banten masih ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Di antaranya peristiwa penangkapan ikan berlebihan (overfishing) dan illegal fishing yang terjadi di laut maupun perairan umum.
Selain itu, masih kurangnya pengawasan distribusi hasil perikanan dan hasil konservasi lainnya, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan, pembudidaya ikan, serta pelaku industri dan usaha perikanan.
"Perda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi ekosistem laut, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Banten," tegas TB Roy.
| Skema Pembayaran Program Sekolah Gratis di Banten Dinilai Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi |
|
|---|
| Dijadwalkan Pukul 14.00 WIB, Paripurna DPRD Banten Ngaret Hampir Sejam |
|
|---|
| CATAT! Ini Jadwal Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, Tampung Aspirasi dan Aduan Warga |
|
|---|
| Fraksi PDIP DPRD Banten Nilai Raperda Kelautan dan Tenaga Kerja Harus Segera Dibahas |
|
|---|
| Fraksi Golkar DPRD Banten Dukung Raperda PSDKP, Tekankan Pengelolaan Laut Berkelanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Tb-Roy-saat-sambutan-dalam-rapat-p.jpg)