CATAT! Ini Jadwal Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, Tampung Aspirasi dan Aduan Warga

Jadwal reses DPRD Banten Februari 2026 resmi ditetapkan. Pimpinan dan anggota dewan turun ke dapil untuk menyerap aspirasi, menampung aduan warga

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sore di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Jadwal reses DPRD Banten Februari 2026 resmi ditetapkan. Pimpinan dan anggota dewan turun ke dapil untuk menyerap aspirasi, menampung aduan warga 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dan menetapkan jadwal reses bagi pimpinan serta seluruh anggota dewan pada 4–13 Februari 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang digelar di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (3/2/2026) sore. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS.

Barhum menjelaskan, reses merupakan agenda resmi kelembagaan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Saham Gorengan PIPA, Bareskrim Bongkar Modus IPO

“Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, masa reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun dan paling lama delapan hari dalam satu kali reses,” ujarnya.

Ia menegaskan, reses dilakukan setelah DPRD menuntaskan seluruh agenda dan kewajiban selama masa persidangan.

“Hingga saat ini, seluruh agenda Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 telah diselesaikan. Karena itu, persidangan ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan reses,” katanya.

Selama masa reses, pimpinan dan anggota DPRD akan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini dilakukan secara perorangan maupun berkelompok.

“Masa reses dimanfaatkan anggota DPRD untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat, sekaligus memantau pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah,” jelas Barhum.

Jadwal resmi reses dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas. Dalam keputusan tersebut, reses dilaksanakan pada 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, dan 13 Februari 2026.

Selain menyerap aspirasi warga, anggota DPRD juga dijadwalkan melakukan kunjungan kerja, koordinasi, dan silaturahmi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Barhum menilai reses menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi karena memastikan wakil rakyat tetap hadir di tengah masyarakat.

“Reses menegaskan bahwa wakil rakyat tidak hanya bekerja di ruang rapat, tetapi juga turun langsung mendengar suara masyarakat yang diwakilinya,” ungkapnya.

Menurutnya, momentum ini penting agar kebijakan dan program DPRD benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.

“Di masa reses inilah fungsi representasi politik diwujudkan secara nyata, dengan mendengar langsung harapan dan kebutuhan rakyat,” katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved