Cara Registrasi Kartu Kereta Khusus Petani dan Pedagang Jalur Rangkasbitung-Merak

Berikut ini cara registrasi kartu kereta khusus Petani dan Pedagang untuk rute perjalanan Rangkasbitung-Merak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/ACEP NAZMUDIN
KERETA KHUSUS - Sejumlah pedagang mulai naik Kereta Khusus Petani-Pedagang resmi beroperasi Senin (1/12/2025) untuk relasi Stasiun Rangkasbitung-Merak 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara registrasi kartu kereta khusus Petani dan Pedagang untuk rute perjalanan Rangkasbitung-Merak.

Seperti diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter resmi mengoperasikan layanan kereta khusus petani dan pedagang di lintas Commuter Line Rangkasbitung-Merak (pp).

Layanan ini mulai beroperasi sejak 1 Desember 2025 dan akan tersedia pada 14 perjalanan Commuter Line Merak per hari.

Sesuai namanya, kereta ini hanya dikhususkan bagi petani dan pedagang yang membawa hasil komoditas mereka untuk dijual di perkotaan.

Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang ataupun petani bisa menggunakan layanan ini.

Dalam layanan ini, masyarakat hanya dikenakan tarif flat sebesar Rp3.000 untuk sekali perjalanan.

Sebelum menggunakan layanan ini, petani dan pedagang disarankan untuk melakukan registrasi di loket sehingga bisa mendapatkan kartu khusus petani dan pedagang.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka 8 Desember : Warga Banten Bisa Daftar, Cek Syarat Lengkapnya

Cara Registrasi Kartu

Melansir Instagram @kai121_, proses registrasi kartu untuk bisa naik kereta khusus petani dan pedagang, sebagai berikut:

  • Kunjungi loket stasiun commuterline terdekat pada rute Merak - Rangkasbitung.
  • Siapkan kartu identitas diri seperti KTP.
  • Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
  • Tunggu hingga proses Verifikasi Data selesai.
  • Jika Verifikasi Data selesai, petugas akan memberikan kartu khusus petani dan pedagang.

Nantinya, kartu khusus petani dan pedagang tersebut bisa digunakan untuk melakukan pemesanan tiket kereta mulai H-7 sebelum keberangkatan.

Kartu tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses ruang tunggu 2 jam sebelum keberangkatan.

Bagi yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan pemesanan tiket di hari keberangkatan, selama ketersediaan kursi masih tersedia (diutamakan bagi pelanggan prioritas).

Ketentuan Barang Bawaan

Berikut ketentuan barang bawaan bagi petani dan pedagang dalam kereta:

  • Maksimal 2 koli/tentengan
  • Ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli

Barang bawaan yang tidak diperbolehkan, yakni:

  • Barang berbau menyengat
  • Hewan ternak
  • Barang mudah terbakar
  • Senjata tajam atau senjata api

Dengan hadirnya kereta khusus ini, dapat membantu petani dan pedagang mendapatkan akses transportasi yang terjangkau, membuat distribusi lebih lancar, serta memperluas peluang usaha.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved