Berita Jamkrindo

Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Banten

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
PT Jamkrindo dan sejumlah pejabat kejaksaan serta Gubernur Banten Andra Soni saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) memperkuat komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Indonesia melalui program pelatihan dan pendampingan bagi peserta pidana kerja sosial.

Dukungan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten, pada Senin (8/12/2025).

Pemimpin Wilayah Jakarta PT Jamkrindo, Muchamad Kisworo, mengatakan bahwa kontribusi perusahaan sejalan dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia.

Baca juga: Jamkrindo Berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pemprov NTB dalam Pelatihan Peserta Pidana Sosial

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan keadilan restoratif dengan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi para peserta pidana kerja sosial agar mereka dapat kembali produktif setelah menjalani hukuman,” ujarnya.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Koordinator Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Andri Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta para kepala daerah dan kepala Kejaksaan Negeri se-Banten.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam konteks keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Model ini tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan kondisi serta pemberdayaan pelaku agar dapat kembali diterima masyarakat.

Kisworo menjelaskan bahwa dukungan Jamkrindo meliputi pelatihan keterampilan seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

“Program bertajuk Kembali Berkarya dan Berdaya ini kami gagas sebagai bentuk kontribusi nyata bagi para peserta pidana kerja sosial agar memiliki bekal usaha selepas menjalani hukuman,” katanya.

Koordinator Direktur B JAM Pidum, Andri Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial.

“Sinergi kelembagaan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Pelaksanaannya tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan,” tegasnya.

Selain kontribusi pada pelatihan, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah.

Sebagai perusahaan penjaminan terbesar di Indonesia, Jamkrindo menawarkan produk penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi, sesuai regulasi LKPP.

“Penjaminan surety bond memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” jelas Kisworo.

Menurutnya, layanan tersebut mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, serta memperlancar pembangunan di daerah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved