GRATIS! LKBH UIN SMH Banten Siap Beri Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

LKBH UIN SMH Banten siap memberikan bantuan hukum dan konsultasi gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik litigasi maupun non-litigasi.

|
Editor: Abdul Rosid
Dok Pribadi
LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten siap memberikan bantuan hukum dan konsultasi gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik litigasi maupun non-litigasi. 
Ringkasan Berita:
  • LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten membuka layanan bantuan hukum gratis.
  • Layanan ditujukan khusus untuk masyarakat tidak mampu.
  • LKBH juga menyediakan konsultasi hukum seperti pernikahan, waris, dan kewarganegaraan.
  • UIN SMH Banten menegaskan komitmen pengabdian kepada masyarakat.

 

TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Direktur LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Atu Karomah, mengatakan layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami akan melihat permasalahan hukumnya terlebih dahulu. Jika pemohon merupakan masyarakat tidak mampu, maka layanan bantuan hukum akan kami gratiskan,” ujar Atu Karomah melalui keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

Baca juga: UIN SMH Banten Berikan Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera dan Aceh

Ia menambahkan, saat ini LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten juga tengah fokus melakukan sosialisasi agar keberadaan lembaga tersebut dikenal lebih luas, khususnya di lingkungan internal kampus.

“Kami ingin memastikan seluruh civitas akademika mengetahui keberadaan LKBH Fakultas Syariah, terutama di enam fakultas yang ada di UIN SMH Banten,” jelasnya.

Atu mengungkapkan, kepengurusan LKBH Fakultas Syariah diisi oleh berbagai unsur, mulai dari dekanat, dosen, hingga alumni. Hal ini dilakukan agar LKBH dapat berperan aktif dalam berbagai bidang hukum.

“Kami ingin LKBH tidak hanya berfokus pada litigasi maupun non-litigasi, tetapi juga berkembang melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Iin Ratna Sumirat, berharap keberadaan LKBH dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Keberadaan LKBH di Fakultas Syariah diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan, karena selama ini belum banyak yang mengetahui adanya LKBH di UIN SMH Banten,” ungkap Iin.

Ia juga menuturkan, LKBH Fakultas Syariah saat ini tengah memasuki fase peremajaan organisasi dengan kepengurusan baru, sehingga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan.

“Melalui peremajaan organisasi ini, mudah-mudahan LKBH Fakultas Syariah bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.

Selain memberikan bantuan hukum gratis, LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten juga membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum, baik terkait pernikahan, waris, maupun kewarganegaraan, dapat datang dan berkonsultasi di LKBH Fakultas Syariah,” pungkas Iin.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved