Kadin Banten Segera Bentuk Carateker, Usai Bekukan Kadin Cilegon

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten akan segera membentuk kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Kota Cilegon.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Abdul Rosid
KADIN CILEGON DIBEKUKAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030. Keputusan tersebut hasil rapat pengiurus Kadin Banten, Kota Serang, Jumat (20/2/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten akan segera membentuk kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Kota Cilegon.

Langkah itu diambil setelah Kadin Banten membekukan kepengurusan Kadin Cilegon periode 2025-2030.

Keputusan pembekuan tersebut merupakan hasil rapat pengurus Kadin Banten yang digelar di Kota Serang pada Jumat (20/2/2026).

Baca juga: RESMI! Kadin Banten Bekukan Kadin Kota Cilegon, RPL Dinilai Cacat Prosedur

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tatalaksana Kadin Banten, Agus R. Wisas, mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menilai pelaksanaan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) Kadin Cilegon tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.

RPL yang digelar di Hotel The Royale Cilegon pada Jumat (13/2/2025) tersebut menetapkan Ikhwan Mahmud sebagai Penjabat Ketua Kadin Cilegon.

“Kami kaget ada agenda RPL. Setelah kami pelajari dan menerima masukan dari berbagai pihak, Kadin Banten sepakat membekukan Kadin Cilegon. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama pengurus Kadin Banten,” ujar Agus.

KADIN CILEGON DIBEKUKAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030.
KADIN CILEGON DIBEKUKAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten resmi membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030. (TribunBanten.com/Abdul Rosid)

Menurutnya, keputusan pembekuan tidak diambil secara sepihak. Kadin Banten telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kadin Indonesia, Dewan Kehormatan, serta Dewan Pertimbangan sebelum menentukan sikap.

Ia menegaskan, secara struktur organisasi, Kadin kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kadin provinsi maupun Kadin Indonesia. Karena itu, setiap agenda strategis wajib melalui koordinasi.

“Kami sebelumnya sudah meminta untuk bersabar agar tidak menggelar RPL di luar koordinasi. Namun kegiatan itu tetap dilaksanakan, sehingga kepengurusan kami bekukan,” katanya.

Agus menjelaskan, sesuai aturan organisasi, RPL seharusnya dipimpin oleh Kadin Banten dan pelaksanaannya wajib dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Banten, seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 diberhentikan dengan hormat.

Untuk memastikan aktivitas organisasi dan pelayanan kepada dunia usaha tetap berjalan, Kadin Banten akan segera menunjuk caretaker.

“Komposisi personalia caretaker akan diumumkan Senin pekan depan setelah hasil rapat ini kami laporkan ke Kadin Indonesia,” ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved