Intip Dosen Wanita di Toilet, Mahasiswa Untirta Banten Dipolisikan

Seorang mahasiswa Untirta berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan mengintip dan merekam dosen wanita di dalam toilet kampus.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Seorang mahasiswa Untirta berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan mengintip dan merekam dosen wanita di dalam toilet kampus. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan mengintip dan merekam dosen wanita di dalam toilet kampus.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus Untirta, tepatnya di Gedung B Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta berinisial LNK menyadari adanya aktivitas mencurigakan saat berada di dalam kamar mandi. Ia menduga dirinya direkam dari sela-sela bilik toilet.

Baca juga: Kampus Untirta Banten Buka Suara Soal Dugaan Mahasiswa Diam-diam Rekam Wanita di Toilet

Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak dan meminta bantuan petugas keamanan kampus.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan, laporan terhadap MZ diterima pihak kepolisian pada Jumat (2/4/2026), sehari setelah kejadian.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," kata Maruli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan mengaku bukan mahasiswa Untirta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MZ merupakan mahasiswa jurusan Perbankan dan Keuangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah foto dan video serupa di dalam galeri ponsel milik terlapor.

Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten saat ini telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian. 

Polisi juga akan memanggil terlapor serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Maruli menyebut, kasus ini tengah didalami terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengatakan penanganan internal dilakukan oleh Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (PPK).

Korban telah mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis serta proses pelaporan ke kepolisian. 

"Setelah itu korban melaporkan kasus ini ke polisi," kata Angga.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved