Polda Banten Ungkap Curanmor, Kendaraan Korban Berhasil Dikembalikan

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Dok Polda Banten
KENDARAAN HASIL CURIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, Senin (6/4/2026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, Senin (6/4/2026).

Satu unit kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang kini telah diserahkan kembali kepada korban bernama Ahmad Yani, setelah pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ahmad Yani mengaku bersyukur atas kerja cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten, yang telah bekerja keras dengan sigap dalam mengungkap kasus ini. Berkat kerja keras pihak Kepolisian, kendaraan saya berhasil ditemukan dan para pelaku dapat ditangkap,” ujar korban.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sekaligus memulihkan hak korban.

“Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dari hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian pada hari ini telah kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maruli.

Maruli menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Polda Banten akan terus bertindak tegas dan profesional dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. 

Warga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui call center 110.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved