Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Istri Polisi di Banten Divonis 2 Tahun 8 Bulan
Istri polisi di Banten, Dea Viana, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh PN Serang dalam kasus penipuan Rp500 juta bermodus pinjaman usaha.
TRIBUNBANTEN.COM - Dea Viana, anggota Bhayangkari di lingkup Polda Banten dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Istri anggota polisi tersebut terbukti bersalah lantaran terjerat kasus penipuan bermodus pinjaman modal usaha.
Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Serang, Bony Daniel, pada Kamis (2/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Intip Dosen Wanita di Toilet, Mahasiswa Untirta Banten Dipolisikan
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi korban, tidak hanya dari sisi kerugian materiil, tetapi juga terhadap kondisi ekonomi pribadi korban.
Dana yang diberikan kepada terdakwa diketahui berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban, sehingga memperparah dampak kerugian yang dialami.
"Sehingga akibat tindak pidana ini secara nyata mengguncang kepentingan ekonomi pribadi Korban," ucap hakim dalam amar putusan.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban.
Dalam persidangan terungkap, korban bahkan harus mendatangi rumah dan tempat kerja terdakwa, sementara uang pokok belum juga dikembalikan.
Majelis hakim juga menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat berada dalam tekanan utang berlapis, namun justru membebankan masalah keuangannya kepada korban.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Hal ini terungkap dalam permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah yang dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, serta bekerja sebagai asisten apoteker.
Hakim menilai masih ada peluang pembinaan agar terdakwa dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten, Hendra Mailana, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
| Intip Dosen Wanita di Toilet, Mahasiswa Untirta Banten Dipolisikan |
|
|---|
| Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka Kota Serang |
|
|---|
| Polisi Ringkus Tiga Pencuri Mobil di Serang Banten, Beraksi Usai Salat Jumat |
|
|---|
| Sopir di Serang Banten Tipu Majikan hingga Ratusan Juta, Modus Catut Nama Bos |
|
|---|
| Kasus Senpi Ilegal di Merak, Polisi Tetapkan Pemasok Utama sebagai Buronan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-ditahan-atau-dipenjara.jpg)