Debt Collector Keroyok Brimob
Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum
Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pengeroyokan anggota Brimob
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Di tengah berkembangnya isu dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 0602/Serang dalam aktivitas kelompok debt collector, Oke memastikan institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga membantah adanya upaya mencari perlindungan atau perlakuan khusus dari aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga: Kronologi Dugaan Anggota TNI Aniaya Brimob di Serang Banten Versi Kodam III/Siliwangi
“TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun dalam penegakan hukum. Yang kami harapkan hanya proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” kata Oke dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk menempatkan peristiwa hukum secara objektif dan berdasarkan fakta. Penyederhanaan persoalan atau kesimpulan prematur justru berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum masih mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat langsung dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.
“Perkara ini memiliki konteks dan kronologi yang harus dipahami secara menyeluruh. Tidak bisa langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, TNI AD telah mengamankan prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang.
Kolonel Oke menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“TNI tidak menempatkan prajurit di atas hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/Serang.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional sekaligus mencegah munculnya gesekan antarinstansi.
Oke menegaskan hubungan TNI dan Polri tetap solid meski terdapat anggota dari kedua institusi yang terseret dalam perkara tersebut.
“Tidak ada ruang untuk saling melindungi ataupun saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum dan pencarian fakta,” ujarnya.
| Kronologi Dugaan Anggota TNI Aniaya Brimob di Serang Banten Versi Kodam III/Siliwangi |
|
|---|
| Kasus Brimob Dibacok Debt Collector, Dandim 0602/Serang Ungkap Fakta Dugaan Keterlibatan Anggota TNI |
|
|---|
| 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sita 2 Fortuner dan HP, Polda Banten Bongkar Siasat Nakal Debt Collector Penganiaya Anggota Brimob |
|
|---|
| 2 Personel Brimob Dibacok Debt Collector, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme di Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kolonel-Arm-Oke-Kistiyanto-Dandim-0602Serang-saat-di-ruang-kerjanya.jpg)