Debt Collector Keroyok Brimob

Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum

Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pengeroyokan anggota Brimob

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kolonel Arm Oke Kistiyanto, Dandim 0602/Serang saat di ruang kerjanya - Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto buka suara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus pengeroyokan anggota Brimob Polda Banten dan isu beking debt collector. 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan seorang anggota TNI dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Satuan Brimob Polda Banten di Kota Serang.

Di tengah berkembangnya isu dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 0602/Serang dalam aktivitas kelompok debt collector, Oke memastikan institusinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga membantah adanya upaya mencari perlindungan atau perlakuan khusus dari aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kronologi Dugaan Anggota TNI Aniaya Brimob di Serang Banten Versi Kodam III/Siliwangi

“TNI Angkatan Darat tidak pernah mengharapkan belas kasihan dari institusi manapun dalam penegakan hukum. Yang kami harapkan hanya proses yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” kata Oke dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Ia mengajak masyarakat untuk menempatkan peristiwa hukum secara objektif dan berdasarkan fakta. Penyederhanaan persoalan atau kesimpulan prematur justru berpotensi menyesatkan publik.

Menurutnya, aparat penegak hukum masih mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan individu tidak dapat langsung dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan.

“Perkara ini memiliki konteks dan kronologi yang harus dipahami secara menyeluruh. Tidak bisa langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, TNI AD telah mengamankan prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang.

Kolonel Oke menegaskan bahwa TNI tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“TNI tidak menempatkan prajurit di atas hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kodim 0602/Serang telah berkoordinasi dengan Polresta Serang Kota, Satbrimob Polda Banten, dan Denpom III/Serang.

Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional sekaligus mencegah munculnya gesekan antarinstansi.

Oke menegaskan hubungan TNI dan Polri tetap solid meski terdapat anggota dari kedua institusi yang terseret dalam perkara tersebut.

“Tidak ada ruang untuk saling melindungi ataupun saling menyalahkan. Yang dikedepankan adalah penegakan hukum dan pencarian fakta,” ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved