Kasus Tanda Tangan Palsu di PT Trimitra, Eks Pegawai Minta Polda Banten Gelar Perkara Khusus
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT Trimitra memasuki babak baru. Mantan pegawai meminta Polda Banten menggelar perkara khusus
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Menurut kuasa hukum, masih terdapat sejumlah langkah penting yang belum dilakukan dalam proses penyelidikan, antara lain pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail dalam sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di internal perusahaan, hingga permintaan keterangan ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan.
"Proses penyelidikan dinilai belum menyentuh seluruh alat bukti yang relevan sehingga penghentian perkara dipandang terlalu dini," ujar Ferry.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihaknya, dugaan pencatutan identitas tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya.
"Ada indikasi pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan juga mengalami hal serupa. Karena itu kami berpandangan perkara ini masih perlu didalami secara komprehensif," katanya.
Melalui Surat Permohonan Nomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten c.q. Kabag Wassidik, pihak pelapor meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif, transparan, dan melibatkan fungsi pengawasan internal.
Dalam permohonannya, pihak pelapor meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi kembali, proses penyelidikan dibuka kembali, serta perkara dilanjutkan demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya siap menghadirkan ahli pidana maupun ahli terkait lainnya dalam proses Gelar Perkara Khusus guna memperjelas aspek hukum dalam perkara tersebut.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polda Banten atas permohonan yang telah diajukan.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering terkait substansi laporan tersebut.
| Viking Serang Banten Laporkan Dugaan Penyerangan ke Polda Banten, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob Banten, Koordinator Debt Collector Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Operasi Patuh Maung 2026 di Banten Ditunda, Polda Fokuskan Pelayanan dan Pengaturan Lalu Lintas |
|
|---|
| RSDP Ungkap Kondisi Anggota Brimob Korban Pengeroyokan Debt Collector di Serang: Sudah Pulang |
|
|---|
| 4 Wajah Debt Collector, Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob Polda Banten Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KASUS-TANDA-TANGAN-PALSU-Tb-Adinda-Lak.jpg)