Kasus Tanda Tangan Palsu di PT Trimitra, Eks Pegawai Minta Polda Banten Gelar Perkara Khusus

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di PT Trimitra memasuki babak baru. Mantan pegawai meminta Polda Banten menggelar perkara khusus

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
KASUS TANDA TANGAN PALSU - Tb. Adinda Laksamana bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Renaldy & Partners secara resmi mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan sekaligus permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Banten. 

‎Menurut kuasa hukum, masih terdapat sejumlah langkah penting yang belum dilakukan dalam proses penyelidikan, antara lain pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail dalam sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di internal perusahaan, hingga permintaan keterangan ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan.


‎"Proses penyelidikan dinilai belum menyentuh seluruh alat bukti yang relevan sehingga penghentian perkara dipandang terlalu dini," ujar Ferry. 

‎Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen yang dimiliki pihaknya, dugaan pencatutan identitas tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya.

‎"Ada indikasi pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan juga mengalami hal serupa. Karena itu kami berpandangan perkara ini masih perlu didalami secara komprehensif," katanya.

‎Melalui Surat Permohonan Nomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten c.q. Kabag Wassidik, pihak pelapor meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif, transparan, dan melibatkan fungsi pengawasan internal.

‎Dalam permohonannya, pihak pelapor meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi kembali, proses penyelidikan dibuka kembali, serta perkara dilanjutkan demi kepastian hukum yang berkeadilan.

‎Kuasa hukum menyatakan pihaknya siap menghadirkan ahli pidana maupun ahli terkait lainnya dalam proses Gelar Perkara Khusus guna memperjelas aspek hukum dalam perkara tersebut.

‎Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polda Banten atas permohonan yang telah diajukan.

‎Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Trimitra Fabrikasi Engineering terkait substansi laporan tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved