Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten

Respons Kadis PUPR Banten Arlan Marzan, Digugat Tukang Ojek Pangkalan Rp100 Miliar 

Al Amin Maksum bersama penumpang berinisial KR bocah kelas lima SD, terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, akibat jalan rusak berlubang

Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Ahmad Haris
PUPR - Kadis PUPR Banten Arlan Msrzan saat ditemui TribunBanten.com, di Pendopo Gubernur Benten, Kota Serang, Banten, Senin (16/2/2026). Arlan menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berproses di PN Pandeglang dalam kasus gugatan jalan rusak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, merespon atas gugatan yang dilakukan, Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang sebesar Rp100 miliar. 

Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang sebesar Rp100 miliar ke PN Pandeglang, buntut kecelakaan lalulintas yang dialaminya pada 27 Januari 2026.

Al Amin Maksum bersama penumpang berinisial KR bocah kelas lima SD, terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, akibat jalan rusak berlubang. 

KR meninggal ditempat, sementara Al Amin mengalami luka. 

Arlan menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berproses di PN Pandeglang. 

"Kami ikuti prosesnya saja," singkat Arlan Marzan, saat ditemui di Kecamatan Cisata, Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2027).

Pada saat ditanya, mengenai  nilai gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang, Arlan Marzan mengaku, akan tetap mengikuti proses hukum. 

"Ikuti prosesnya," ucapnya. 

Baca juga: Respons Pemprov Banten Soal Gubernur Digugat Tukang Ojek Terkait Jalan Rusak, Pemerintah Tidak Kebal

Pernyataan Kuasa hukum Al Amin Maksum 

Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas. 

"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," tegasnya, saat mendampingi Al Amin Maksum, mengantarkan materi gugatan ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026). 

"Nah, Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," tambahnya. 

Raden mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya. 

GUGAT GUBERNUR-Tukang ojek bernama Al Amin Maksum, yang menjadi korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pangdeglang, Banten. Ia menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta PUPR Banten dan Dishub Pandeglang.
GUGAT GUBERNUR-Tukang ojek bernama Al Amin Maksum, yang menjadi korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pangdeglang, Banten. Ia menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta PUPR Banten dan Dishub Pandeglang. (TribunBanten.com/Misbahudin)

Raden melanjutkan, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang, umumnya Provinsi Banten.

Selain itu, uang tersebut juga turut akan digunakan untuk membangun jalan rusak berlubang. 

"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," katanya.

Selain itu, kuasa hukum Al Amin juga menyampaikan bela sungkawa kepada korban kecelakaan lalulintas berinisial KR yang meninggal dunia. 

"Kami turut berduka cita kepada almarhum keluarga KR, stelah kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved