Tukang Ojek Gugat Gubernur Banten
Respons Kadis PUPR Banten Arlan Marzan, Digugat Tukang Ojek Pangkalan Rp100 Miliar
Al Amin Maksum bersama penumpang berinisial KR bocah kelas lima SD, terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, akibat jalan rusak berlubang
Penulis: Misbahudin | Editor: Wawan Perdana
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM,PANDEGLANG-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, merespon atas gugatan yang dilakukan, Al Amin Maksum, tukang ojek pangkalan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang sebesar Rp100 miliar.
Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, PUPR Banten dan Dishub Pandeglang sebesar Rp100 miliar ke PN Pandeglang, buntut kecelakaan lalulintas yang dialaminya pada 27 Januari 2026.
Al Amin Maksum bersama penumpang berinisial KR bocah kelas lima SD, terjatuh di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, akibat jalan rusak berlubang.
KR meninggal ditempat, sementara Al Amin mengalami luka.
Arlan menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berproses di PN Pandeglang.
"Kami ikuti prosesnya saja," singkat Arlan Marzan, saat ditemui di Kecamatan Cisata, Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2027).
Pada saat ditanya, mengenai nilai gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang, Arlan Marzan mengaku, akan tetap mengikuti proses hukum.
"Ikuti prosesnya," ucapnya.
Baca juga: Respons Pemprov Banten Soal Gubernur Digugat Tukang Ojek Terkait Jalan Rusak, Pemerintah Tidak Kebal
Pernyataan Kuasa hukum Al Amin Maksum
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas.
"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," tegasnya, saat mendampingi Al Amin Maksum, mengantarkan materi gugatan ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
"Nah, Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," tambahnya.
Raden mengatakan, materi gugatan yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya.
Raden melanjutkan, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang, umumnya Provinsi Banten.
Selain itu, uang tersebut juga turut akan digunakan untuk membangun jalan rusak berlubang.
"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," katanya.
Selain itu, kuasa hukum Al Amin juga menyampaikan bela sungkawa kepada korban kecelakaan lalulintas berinisial KR yang meninggal dunia.
"Kami turut berduka cita kepada almarhum keluarga KR, stelah kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang," tandasnya.
| Kasus Tukang Ojek vs Pemprov Banten: Ahli Hukum Sebut Negara Lalai, Putusan Rp100 M Jadi Sorotan |
|
|---|
| Gugatan Rp100 M Dikabulkan Gubernur Banten, Tukang Ojek Pandeglang Al Amin Maksum Dapat Apa? |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Gugatan Tukang Ojek di Pandeglang ke Gubernur Berakhir, Tuntutan Rp100 M Dikabulkan |
|
|---|
| Mediasi Kedua Gugatan Tukang Ojek Al Amin Maksum ke Gubernur Banten di Gelar Hari Ini |
|
|---|
| Gubernur Banten 'Absen' di Sidang Gugatan Jalan Rusak oleh Tukang Ojek, Mediasi Buntu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kadis-PUPR-Banten-Arlan-Msrzan-saat-ditemui-T.jpg)