Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Pemprov Banten telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di Banten

Editor: Ahmad Tajudin
Dokumentasi Diskominfo Kota Cilegon
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon telah memberlakukan aturan jam operasional bagi angkutan truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.

Kebikajan itu diambil pasca adanya keluhan dari masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Banten, terkait maraknya truk tambang melintas di jalan arteri.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya dalam keterangannya pada Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Wali Kota Robinsar Pastikan Tahun 2027 Seluruh Wilayah di Cilegon Terpenuhi Akses Air Bersih

Selain pembatasan jam operasional, gubernur juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Dalam Kepgub tersebut, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota.

 “Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” katanya. 

Andra Soni juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan terutama tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan. Ia menegaskan, kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan. Bak muatan juga harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra Soni. 

Baca juga: Dukung Prabowo Jadikan Mobil Maung Pindad sebagai Mobil Nasional, TB Hasanuddin Ungkap Keunggulannya

Keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved