Operasi Zebra Maung 2025

Jadwal Operasi Zebra Maung 2025 di Serang Hari Ini, Kamis 20 November : Cek Lokasi Razia

Berikut ini jadwal Operasi Zebra Maung 2025 di wilayah hukum Polres Serang, yang akan berlangsung hari ini, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Tajudin
ILUSTRASI - Momen petugas Polres Cilegon saat menertibkan pengendara motor, Selasa (5/3/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal Operasi Zebra Maung 2025 di wilayah hukum Polres Serang, yang akan berlangsung hari ini, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan informasi yang diposting melalui akun media sosial Satlantas Polres Serang, lokasi operasi hari ini akan digelar di wilayah Tambak-Kibin, Kabupaten Serang.

Bagi kalian yang akan melakukan aktivitas di lokasi tersebut, diharapkan untuk berhati-hati dan melengkapi semua administrasi kendaraan dan perlengkapan dalam berkendara.

Baca juga: Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Digelar 17-30 November : Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Seperti diketahui Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) saat ini tengah menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17-30 November 2025. 

Kegiatan ini diikuti seluruh Polda dan Polres di seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi Banten, sebagai persiapan pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Khusus di wilayah hukum Polda Banten, kegiatan ini disebut dengan Operasi Zebra Maung 2025 yang akan dilaksanakan oleh seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten.

Berlaku di wilayah hukum Polres Serang, Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak.

Baca juga: Sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto, Mantan Kapolda Banten jadi Sorotan karena Duduki Jabatan Sipil

Operasi tahunan ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.

Dalam pelaksanaannya, khusus di wilayah hukum Polres Serang. Ada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh petugas kepolisian.

Adapun ketujuh jenis pelanggaran tersebut di antaranya :

  1. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur
  3. Pengendara ranmor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sefty belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas
  7. Kendaraan melebihi batas kecepatan

Berikut ini daftar jalan di Banten rawan razia atau operasi kendaraan :

Tangerang Kota dan Tangerang Selatan

Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang Kota)

Jalan M.H. Thamrin (Tangerang Kota)

Jalan Daan Mogot (Tangerang Kota)

Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan)

Jalan Pahlawan Seribu (Tangerang Selatan)

Jalan Letnan Sutopo (Tangerang Selatan)

Jalan BSD Raya (Tangerang Selatan)

Bandara Soekarno-Hatta (Perimeter Utara, Perimeter Selatan, P1, P2, Terminal 1–3)

TOD M1

 

Pandeglang

Perbatasan Serang–Pandeglang, Kampung Gayam (Cadasari)

Jalan Kadubanen–Cipacung

Jalan Cipacung–Mengger

Jalan Labuan–Carita

Jalan Carita–Anyer

Jalan Karoeng–Panimbang

Jalan Saketi–Picung

Area Tugu Jam / Alun-alun Pandeglang

Terminal Angkot Mengger

 

Serang

Jalan Sultan Agung, Tirtayasa, Kotabaru

Jalan Raya Jenderal Soedirman (dekat Stadion Maulana Yusuf)

Jalan Raya Jenderal Ahmad Yani

Jalan Raya Serang–Pandeglang

Jalan Raya Ciruas

Jalan Raya Kragilan

Jalan Raya Cikande–Asem

Jalan Raya Cimiung–Sentul

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved