Operasi Zebra Maung 2025

Operasi Zebra Maung 2025 di Banten, Digelar 17-30 November : Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Operasi Zebra Maung 2025 akan dilaksanakan oleh seluruh Polres jajaran mulai 17 hingga 30 November 2025.  Ini jenis pelanggaran yang akan ditindak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
ILUSTRASI - Potret para pengendara sepeda motor dan mobil angkot banyak yang memutar arah kendaraan untuk menghindari razia di UPTD PPD Samsat Cikande, Kabupaten Serang, 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17-30 November 2025. 

Kegiatan ini akan diikuti seluruh Polda dan Polres di seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi Banten, sebagai persiapan pengamanan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Khusus di wilayah hukum Polda Banten, kegiatan ini disebut dengan Operasi Zebra Maung 2025 yang akan dilaksanakan oleh seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten.

Mulai dari Polres Serang, Polresta Serang Kota, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak.

Baca juga: Siap-siap! Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak 17-30 November : Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Operasi tahunan ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” kata Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (13/11/2025).

Pada pelaksanaannya nanti, khusus di wilayah hukum Polda Banten. Ada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Sosok Komjen Suyudi Ario, Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil : Eks Kapolda Banten Jabat Kepala BNN RI

Adapun ketujuh jenis pelanggaran tersebut di antaranya :

  1. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur
  3. Pengendara ranmor R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sefty belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Pengemudi ranmor yang melawan arus lalu lintas
  7. Kendaraan melebihi batas kecepatan

Baca juga: Sosok Komjen Pol Rudy Heriyanto, Mantan Kapolda Banten jadi Sorotan karena Duduki Jabatan Sipil

Berikut ini daftar jalan di Banten rawan razia atau operasi kendaraan :

Tangerang Kota dan Tangerang Selatan

Jalan Jenderal Sudirman (Tangerang Kota)

Jalan M.H. Thamrin (Tangerang Kota)

Jalan Daan Mogot (Tangerang Kota)

Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved