Pria di Kibin Serang Ditangkap Polisi saat Hendak 'Nitik' Narkoba Jenis Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). 

TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
Barang bukti berupa narkotika yang hendak di edarkan oleh terduga pelaku berinisial DAW (24 tahun). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). 

Pelaku ditangkap setelah diketahui melakukan aktivitas “nitik” atau menyimpan sabu di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis,  27 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan DAW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Condro, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui bahwa dirinya baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku," ucap Condro kepada TribunBanten.com, Kamis, (4/12/2025).

Baca juga: Intip Persiapan Rizki Juniansyah Tanding di SEA Games Thailand 2025, Bakal Dilepas Presiden Prabowo

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Condro, DAW juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menyimpan paket sabu lainnya di sebuah rumah di wilayah Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.

Setibanya di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, serta 1 gulungan lakban merah. 

Dari hasil pemeriksaan, DAW mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terangnya.

Condro menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan penindakan cepat.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang. 

"Kasus ini masih kami kembangkan dengan terus memburu SU yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved