Tekanan Psikologis Jadi Kendala, Kasus Dugaan Rudapaksa di Serang Belum Bisa Disidik

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (22), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,

TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang angkat bicara soal penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial S (22), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten yang hingga kini belum dapat dilanjutkan. 

Hal tersebut lantaran korban belum mampu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian akibat diduga mengalami tekanan psikologis.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menunggu kesiapan korban untuk memberikan keterangan secara langsung.

"Korban dugaan rudapaksa ini belum memberikan keterangan kepada kami. Kemungkinan karena tekanan psikologis," kata Andi saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Selasa, (24/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan awal dari ibu korban. 

Namun, saat mendatangi Mapolres Serang, korban sama sekali tidak memberikan keterangan dan hanya didampingi oleh ibunya.

"Waktu datang ke Mapolres Serang, yang berbicara hanya ibu korban. Korbannya tidak mau bicara sama sekali," ujarnya.

Baca juga: Diduga Dirudapaksa Teman, Perempuan di Kabupaten Serang Hamil 4 Bulan : Laporan Polisi Tertunda

Menurut Andi, pihaknya juga telah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi kediaman korban bersama petugas polisi wanita (Polwan) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang

Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Kami sudah mendatangi rumah korban dengan didampingi Polwan dan Unit PPA dengan harapan korban bisa menjelaskan kronologi secara lengkap, tetapi korban tetap belum mau diwawancara," katanya.

Andi menyebut, kondisi korban diduga dipengaruhi rasa malu dan tekanan mental, mengingat korban telah berusia dewasa dan diketahui tengah hamil empat bulan.

"Kondisinya kemungkinan korban merasa malu dan tertekan secara psikologis," tambahnya.

Ia menegaskan, keterangan korban sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan, terutama untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau kami hanya menerima keterangan dari ibu korban saja, sementara korban belum memberikan kronologi, tentu kami belum bisa melangkah lebih jauh, termasuk untuk proses visum," jelas Andi.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tetap melakukan pendekatan persuasif dan pendampingan. Untuk hari ini, Polres Serang kembali mengupayakan kunjungan ke kediaman korban bersama UPT PPA Kecamatan Ciruas.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved