Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Rp1 Juta, Ribuan Pegawai di Kabupaten Serang Protes

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu protes terkait gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan yang diusulkan TAPD Kabupaten Serang

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
RAPAT BANGGAR - Suasana rapat Banggar DPRD Kabupaten Serang bersama TAPD Pemkab Serang membahas gaji PPPK paruh waktu, Kamis, (26/2/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu protes terkait gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Nominal tersebut dinilai jauh dari standar kebutuhan hidup layak, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga teknis yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Hal itu diketahui dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Kamis, (26/2/2026).

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Cuma Rp1 Juta? DPRD Kabupaten Serang Belum Sepakat, Minta Dinaikkan!

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta TAPD Kabupaten Serang untuk menghitungan ulang besaran gaji PPPK paruh waktu.

DPRD juga memberikan tenggang waktu kepada TAPD untuk menghitung komposisi anggaran guna memenuhi gaji PPPK paruh waktu.

Salah satu perwakilan PPPK dari SDN Bolang 1, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Abdullah, mengatakan angka tersebut jauh dari harapan para tenaga PPPK.

"Jelas kami sangat berkeberatan. Angka satu juta itu belum sepantasnya disebut layak. Kami sudah mengabdi berpuluh-puluh tahun," ujar Abdullah kepada TribunBanten.com, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, sebelumnya para tenaga PPPK berharap gaji minimal Rp2.130.000 per bulan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar. 

Selisih yang cukup jauh antara harapan dan usulan yang muncul dalam rapat Banggar membuat para pegawai merasa keberatan.

Abdullah menjelaskan, kondisi tenaga teknis lebih berat karena tidak semua mendapatkan tambahan penghasilan seperti tunjangan sertifikasi yang diterima sebagian guru.

“Kalau guru mungkin masih ada tunjangan sertifikasi, tetapi kami tenaga teknis tidak ada. Karena itu, kami meminta angka Rp2,1 juta disamaratakan tanpa memandang ijazah maupun posisi,” katanya.

Ribuan PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali usulan tersebut dan mencari solusi jika keterbatasan anggaran menjadi kendala.

“Kalau memang anggaran kurang, kami berharap ada kebijakan yang bisa meringankan. Kami hanya ingin hidup layak,” ucap Abdullah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved