THR ASN di Serang Segera Cair! Bupati Zakiyah Beri Sinyal Soal Insentif untuk P3K

THR ASN di Kabupaten Serang dipastikan segera cair setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru diterbitkan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
THR ASN di Kabupaten Serang dipastikan segera cair setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbaru diterbitkan. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyebut proses pencairan bisa dimulai dalam waktu deka 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Pemkab Serang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai segera diproses setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai teknis pembayarannya.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengungkapkan bahwa regulasi dari pemerintah pusat tersebut baru saja diterima oleh pemerintah daerah pada hari ini.

"PP-nya baru saja keluar tadi. Jadi kemungkinan proses pencairannya mulai besok. Kami akan segera menindaklanjutinya," ujar Zakiyah kepada TribunBanten.com, Rabu (11/3/2026).

Terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, Zakiyah menjelaskan bahwa ada mekanisme pemberian apresiasi.

Meski belum merinci detail nominalnya, ia menyebut akan ada skema insentif bagi mereka.

"Kalau untuk P3K penuh waktu kemungkinan ada insentif, bukan THR dalam istilah teknisnya. Terkait besaran pastinya nanti bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," tambahnya.

Tak hanya THR, Zakiyah juga memberikan sinyal positif mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur negara.

Ia membenarkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah dialokasikan dan akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut.

Saat ditanya mengenai rincian besaran kenaikan atau total anggaran yang disiapkan tahun ini, Bupati mengaku masih perlu mempelajari lebih lanjut isi peraturan pemerintah yang baru saja terbit tersebut.

"Karena PP-nya baru saja terbit, saya belum mengecek semuanya secara detail. Yang pasti, pemerintah daerah akan berupaya agar hak-hak pegawai bisa segera disalurkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved