Iming-iming Kerja di Pabrik, Pasutri di Cikande Serang Tipu Belasan Korban

Pasutri berinisial RH (38) dan RM (36) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap belasan pencari kerja di wilayah Cikande

Editor: Abdul Rosid
Via Tribun Jatim
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap belasan pencari kerja di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH (38) dan RM (36) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap belasan pencari kerja di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Cikande pada Minggu (5/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan karena pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Kapolsek Cikande, Tatang, menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencatut nama perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande. 

Baca juga: Tiga Karyawan PT Nikomas Serang Gelapkan 15 Sepatu Adidas, Terciduk di Pos Keamanan

Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap lowongan kerja yang ditawarkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, pasangan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini, RH dan RM telah ditahan di Rutan Polsek Cikande," ujar Tatang, Rabu (7/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, RH dan RM menggunakan sebuah kantor yayasan outsourcing yang berlokasi di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, sebagai kedok. 

Keduanya berbagi peran untuk mempresentasikan lowongan kerja palsu agar terlihat profesional di hadapan korban.

Korban Diminta Setor Rp 3,3 Juta

Setiap korban dijanjikan gaji harian, jaminan BPJS, hingga fasilitas makan di salah satu perusahaan kawasan industri. 

Namun, korban terlebih dahulu diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3,3 juta dengan alasan biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji. 

"Pekerjaan yang dijanjikan seharusnya dimulai pada Januari 2026, namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi. Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang," tambah Tatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Tatang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif terhadap lowongan kerja yang meminta sejumlah uang di awal. 

Ia juga meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah hukum Polsek Cikande.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved