Jual Motor hasil Curian via COD, Dua Pengamen Ditangkap di Cikande Serang
Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap saat menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cikande
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande saat akan melakukan transaksi penjualan motor curian di area parkir minimarket di Kampung Kamansari, Desa Cikande.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Niat Pesan Kopi, Driver Ojol Temukan Penjual Angkringan Tewas di Citra Raya Tangerang
Aksi pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen itu terbongkar setelah polisi mencurigai status WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen yang jelas.
Mendapat informasi tersebut, tim Resmob yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat pelaku hendak melakukan transaksi COD, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit Suzuki RC 100 warna biru putih bernomor polisi AD 2503 AJ lengkap dengan STNK dan kunci, serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Tak hanya itu, empat unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kejelian anggota dalam memantau aktivitas mencurigakan di media sosial.
"Pelaku berprofesi sebagai pengamen. Modusnya menawarkan motor curian melalui media sosial, lalu mengajak transaksi di lokasi tertentu. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil ditangkap sebelum sempat menjual motor tersebut," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah tersebut.
| Air Sungai Berubah Hitam, Warga Wanayasa Serang Minta Penanganan Cepat |
|
|---|
| Bupati Serang Dukung Aturan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Tak Bisa Lagi Bebas Akses Konten |
|
|---|
| Ular Sanca 2 Meter Gegerkan Desa Wanayasa Serang, Bebek Warga Hilang Diduga Jadi Mangsa |
|
|---|
| Dukung langkah BNN, Bupati Zakiyah Ajak Generasi Muda Kabupaten Serang Jauhi Narkoba Berkedok Vape |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Senin, 13 April 2026 : Kabupaten Serang dan Sekitarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/MOTOR-HASIL-CURIAN-Dua-pria-berinisi.jpg)