Jual Motor hasil Curian via COD, Dua Pengamen Ditangkap di Cikande Serang

Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap saat menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cikande

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Polisi
MOTOR HASIL CURIAN - Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) ditangkap polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Cikande saat akan melakukan transaksi penjualan motor curian di area parkir minimarket di Kampung Kamansari, Desa Cikande.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Niat Pesan Kopi, Driver Ojol Temukan Penjual Angkringan Tewas di Citra Raya Tangerang

Aksi pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengamen itu terbongkar setelah polisi mencurigai status WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen yang jelas.

Mendapat informasi tersebut, tim Resmob yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. 

Saat pelaku hendak melakukan transaksi COD, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit Suzuki RC 100 warna biru putih bernomor polisi AD 2503 AJ lengkap dengan STNK dan kunci, serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Tak hanya itu, empat unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa dini hari sekira pukul 04.30 WIB

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kejelian anggota dalam memantau aktivitas mencurigakan di media sosial.

"Pelaku berprofesi sebagai pengamen. Modusnya menawarkan motor curian melalui media sosial, lalu mengajak transaksi di lokasi tertentu. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil ditangkap sebelum sempat menjual motor tersebut," ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved