FKPN Tolak Perubahan Tata Ruang Pesisir Serang, Disebut Ancaman Ruang Hidup Nelayan

Rencana perubahan tata ruang pesisir di Kabupaten Serang menuai penolakan keras dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN).

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
TATA RUANG - Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) usai melaksanakan audensi dengan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di Setda Pemkab Serang pada Senin, (27/4/2026). 

Selain itu, FKPN meminta pemerintah mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi yang telah diterbitkan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.

FKPN juga menuntut keterlibatan aktif masyarakat pesisir dalam proses perencanaan serta perlindungan kawasan pesisir sebagai ruang ekologis dan sumber penghidupan rakyat.

"Pesisir bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Ia adalah ruang hidup yang telah lama menopang kehidupan masyarakat. Jika diubah menjadi komoditas, maka yang hilang bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan masyarakat pesisir," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved