Polisi Sita Senjata Api Rakitan dari Tangan Pemuda di Kramatwatu Serang Saat Penggerebekan Dini Hari

Polisi mengamankan warga berinisial JI (20) dan satu lainnya sebagai saksi, SL (21), atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal

Tayang:
Dok/Polisi
SENPI ILEGAL - Pemuda di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten diamankan polisi atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Petugas Polsek Kramatwatu mengamankan warga berinisial JI (20) dan satu lainnya sebagai saksi, SL (21), atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal di wilayah kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang, Banten.

Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dengan nomor LI/019/III/RES.1.17./2026  pada awal Maret lalu. 

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang atas laporan tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan pada 2 hingga 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 sampai 04.00 WIB," kata Bai Ma’mun dikutip dari keterangannya, Rabu, (29/4/2026).

Baca juga: Sosok NS. Ida Nuraida, Korban Kecelakaan KRL vs Argo Anggrek Bekasi Dimakamkan di Pandeglang Banten

Polisi menyebut, para pelaku diamankan di lokasi berbeda, di antaranya yakni di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, serta Kampung Kerandan, Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu senjata api rakitan berwarna hitam jenis F&N tanpa magasin, satu butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih bernomor polisi A-6364-UW.

Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara itu, polisi menyebut masih mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki pelaku.

Polisi bilang, para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved