Jual Miras Tuak, Kios di Ciruas Kabupaten Serang Disegel Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel sebuah kios yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis tuak di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/5/2026).

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan bersama sejumlah instansi, mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polsek Ciruas, hingga Koramil Ciruas.

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Baca juga: Ratu Zakiyah Alihkan Anggaran Mobil Dinas Jadi 5 Ambulans Desa di Kabupaten Serang

Sebelum bergerak ke lokasi, petugas gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan di Kantor Kecamatan Ciruas. Setelah itu, tim langsung menuju kios yang menjadi target operasi.

Di lokasi, petugas menemukan kios yang diduga digunakan untuk menjual minuman keras jenis tuak. Kios tersebut kemudian dipasangi segel agar tidak lagi beroperasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur, mengatakan penyegelan dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di tengah masyarakat.

"Penyegelan ini dilakukan agar kios tersebut tidak kembali beroperasi menjual minuman keras jenis tuak. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," ujar Subur kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, keberadaan tempat penjualan minuman keras tanpa izin kerap memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Serang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman keras ilegal di berbagai wilayah.

Subur menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kios maupun tempat usaha yang menjual minuman keras secara ilegal.

"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama aparat terkait agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," katanya.

Selain penindakan, operasi tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Saat ini, kios yang telah disegel dipastikan tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved