Satpol PP Serang Sita 191 Botol Miras dari Warung Remang-remang dan THM di JLS
Satpol PP Kabupaten Serang menyita 191 botol minuman keras dari warung remang-remang, toko jamu, dan tempat hiburan malam di JLS.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengungkapkan hasil penertiban warung remang-remang, toko jamu, hingga tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Setelah dilakukan pendataan, Satpol PP Kabupaten Serang berhasil menyita 191 botol minuman keras dalam operasi penertiban yang digelar pada Jumat malam, 21 November 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Baca juga: Abdul Gofur Temukan Warung Remang-remang di JLS Berdiri di Lahan Milik Pemerintah Desa
Kabid Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari toko jamu, warung remang-remang, hingga tempat hiburan malam seperti kafe dan resto yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Menurut Yagi, operasi tersebut juga menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Kramatwatu.
"Lokusnya kita penertiban minuman keras atau miras. Dasarnya Perda dan laporan masyarakat tentang maraknya minuman keras yang ada di toko jamu maupun warung remang-remang,” ujar Yagi kepada TribunBanten.com, Senin (24/11/2025).
Yagi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan pemerintahan Kecamatan Kramatwatu, petugas mengamankan total 191 botol miras dari sejumlah tempat usaha.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti saat ini masih berada di kantor Satpol PP dan sedang direkap untuk proses pendataan.
"Nanti tindak lanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Yagi menegaskan pihaknya akan meningkatkan intensitas pengawasan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan kembali melakukan tindakan tegas sesuai prosedur.
"Kita punya SOP. Nanti kita akan cek lagi. Kalau memang masih seperti itu saja, mau tidak mau kita lakukan penertiban lagi," tegasnya.
"Operasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam menekan peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu gangguan ketertiban umum," pungkasnya.
| PCNU Kabupaten Serang Minta Satpol PP dan APH Tindak Tegas THM Ilegal di JLS |
|
|---|
| Kecelakaan Hari Ini di Cilegon Banten, Tronton Muatan Tepung Terguling di JLS Diduga Tak Kuat Nanjak |
|
|---|
| Jalur Wisata JLS Cilegon-Anyer Diberlakukan One Way, Peningkatan Kendaraan Terjadi saat Long Weekend |
|
|---|
| DPUPR Kota Cilegon Ungkap Penyebab Rusaknya JLS Padahal Belum Lama Diperbaiki |
|
|---|
| Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon Kembali Rusak Parah Usai Diperbaiki Sebulan Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/THM-di-jls-serang.jpg)