Polda Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2026

Polda Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat Maung 2026 di Mapolda Banten, Kamis (12/3/2026).

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat Maung 2026 di halaman Mapolda Banten, Kamis (12/3/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat Maung 2026 di halaman Mapolda Banten, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hengki, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Hermanta, Danrem 064/Maulana Yusuf Daru Cahyadi Soeprapto, Wakapolda Banten Hendra Wirawan, serta sejumlah pejabat utama Polda Banten dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten.

Dalam kegiatan itu, ribuan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan secara simbolis di hadapan para pejabat yang hadir.

Baca juga: Audiensi dengan Kapolda Banten, Redaksi TribunBanten.com Tes Respon Cepat Lapor Polisi 110

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, Operasi Pekat Maung 2026 digelar selama sepuluh hari, yakni mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

Operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ilegal, praktik prostitusi, premanisme, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujar Hengki.

Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 7.733 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang beredar tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

“Saya bersama Gubernur Banten, Danrem, dan unsur FKUB melaksanakan pemusnahan barang bukti miras sebanyak 7.733 botol. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” katanya.

Selain penindakan terhadap peredaran miras, operasi tersebut juga mengungkap sejumlah kasus lain yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

Polda Banten, kata Hengki, berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan total empat orang tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tiga orang tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine.

“Selain itu, dalam penindakan terhadap praktik prostitusi, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, operasi pemberantasan penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved