Raperda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Serang Langsung Perintahkan OPD Sosialisasi Menyeluruh
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, segera menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi secara luas
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Ringkasan Berita:
- Bupati Serang menginstruksikan seluruh OPD untuk segera melakukan sosialisasi Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah.
- Perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan nasional dan mendukung investasi serta kepastian hukum.
- Pemkab Serang berharap Perda baru membuat pemungutan pajak dan retribusi lebih tertib, transparan, dan efektif.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, segera menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Perintah ini dikeluarkan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disetujui DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ratu Zakiyah, perubahan aturan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Tujuannya jelas memastikan kebijakan daerah selaras aturan nasional, mendukung iklim investasi, memberi kepastian hukum, serta tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, (10/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah menilai evaluasi ini sebagai bentuk pembinaan yang positif demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Berbagai masukan dan koreksi dari pusat telah disempurnakan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, kepentingan daerah, serta peningkatan kualitas layanan.
Dengan disahkannya aturan baru ini, diharapkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Serang dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum.
"Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda diharapkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Serang dapat berjalan efektif, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ratu Zakiyah.
Baca juga: Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, SPBU Shell di Serang Barat Tutup: Pengendara Bingung Cari BBM
Ratu Zakiyah menegaskan agar semua perangkat daerah segera menyusun langkah sosialisasi, penyesuaian teknis, dan penerapan yang optimal agar manfaatnya langsung terasa bagi warga dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
"Kepada seluruh perangkat daerah agar segera melakukan langkah-langkah sosialisasi penyesuaian kebijakan teknis serta implementasi peraturan daerah secara optimal sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.
| Insentif Guru Ngaji, Marbot, dan Pemandi Jenazah di Kota Serang Belum Cair, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, SPBU Shell di Serang Barat Tutup: Pengendara Bingung Cari BBM |
|
|---|
| Misteri Kematian Wanita di Serang Terkuak, Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Warga di SPBU Palima Serang Beralih ke BBM Pertalite |
|
|---|
| Kejar Target PAD Rp9 Miliar, Pemkot Serang Data Ulang Bangunan yang Diperluas dan Alih Fungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/RAPERDA-Bupati-Serang-Ratu-Rachmatuzakiyah.jpg)