DPRD Kabupaten Serang Terima 3 Raperda Baru dari Bupati Zakiyah, Ini Isinya

DPRD Kabupaten Serang resmi menerima tiga Raperda baru yang diajukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
RAPERDA - Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum saat menerima dokumen usulan raperda dari Bupati Serang, Ratu Racmhatuzakiyah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - DPRD Kabupaten Serang resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah

Ketiga Raperda tersebut akan menjadi agenda pembahasan DPRD dalam waktu dekat karena dinilai berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan usulan Raperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan usulan tersebut disampaikan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang tertanggal 12 Juni 2026.

Baca juga: Pemkab Serang Ajukan 3 Raperda Baru, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik dan Investasi

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Raperda pertama yang diajukan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Bahrul Ulum, penyusunan Raperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pembahasannya juga akan mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang.‎

‎"Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2025 kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya bersama dalam terus melakukan perbaikan dan pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah," ujar Bahrul Ulum.

Peralihan IMB Menjadi PBG

Raperda kedua mengatur perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjadi dasar hukum penyesuaian kebijakan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan sistem perizinan bangunan di Kabupaten Serang dapat lebih efektif, transparan, dan mendukung iklim investasi daerah

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved