Makan Bergizi Gratis

Pemkab Tangerang Panggil 63 SPPG yang Belum Kantongi SLHS untuk Jamin Mutu MBG

Pemkab Tangerang memanggil 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Nurmahadi
JAMIN MUTU MBG - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat diwawancarai seusai mengumpulkan 63 SPPG yang belum memiliki SLHS, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memanggil 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Melansir TribunTangerang, mereka dihadirkan dalam rapat Evaluasi dan Koordinasi Program Makanan Bergizi Gratis, di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/10/2025). 

Menurut Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mereka dipanggil untuk dibantu agar segera mengantongi SLHS guna menjamin mutu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Baca juga: Kata Warga soal Program Ngider Sehat Pemkot Tangsel: Harus Dilanjutkan

Maesyal menegaskan pihaknya akan mempercepat penerbitan sertifikat tersebut.

"Tadi sudah kita kumpulkan, Kadis Kesehatan, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pendidikan agar ada upaya percepatan menerbitkan sertifikasi yang dibutuhkan oleh mereka (SPPG) sebagai dasar bisa melaksanakan aktivitas program MBG," katanya. 

Bupati yang karib disapa Rudi Maesyal itu menjelaskan pemerintah daerah telah mengumpulkan seluruh SPPG bersama mitra penyedia untuk memberikan arahan dan pembinaan terkait standar higienis dan sanitasi pengelolaan dapur MBG.

Hal itu juga dilakukan agar seluruh dapur MBG di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki jaminan kebersihan dan keamanan pangan sesuai prosedur yang berlaku.

"Evaluasi dan koordinasi ini dilakukan terkait dengan supaya program makan bergizi gratis itu lebih ditingkatkan lagi. Tadi pokok bahasannya adalah upaya-upaya menambah terkait dengan jumlah objek yang akan diberikan program makan tambahan," katanya. 

Menurut Maesyal, SLHS penting dimiliki SPPG sebagai langkah pencegahan kasus keracunan pada makanan yang diterima penerima manfaat, khususnya yang melibatkan siswa sebagai penerima program MBG tersebut.

Mengingat di Kabupaten Tangerang terdapat 189.000 penerima manfaat, baik dari kalangan pelajar, ibu hamil hingga masyarakat kurang mampu. 

"SPPG kurang lebih sekitar 63 unit dan ini akan terus kita tingkatkan. Kita koordinasikan semua baik pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa juga dari Badan Gigi Nasional termasuk adalah yayasan-yayasan yang menyelenggarakan program," ungkapnya. 

Di samping itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan pihaknya akan membentuk forum koordinasi bersama Badan Gizi Nasional dan SPPG setempat untuk mempercepat penerbitan SLHS

"Setelah ini kita juga bikin grup WhatsApp dengan seluruh SPPG. Jadi mereka nanti akan gampang berkoordinasi untuk mempercepat penerbitan sertifikat SLHS ini," ungkapnya.

Tarmizi menuturkan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang saat ini telah memberikan pembinaan dan petunjuk teknis syarat pengajuan sertifikat laik hygiene sanitasi tersebut.

Baca juga: Daftar Lokasi Pembangunan SPPG MBG di Provinsi Banten : Lebak, Pandeglang, Serang hingga Tangerang

Di mana, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikasi penjamah makanan atau seseorang yang berhubungan langsung dengan makanan dan peralatan makan sejak proses persiapan, pengolahan, pengangkutan hingga penyajiannya.

"Itu syarat untuk SLHS itu ada namanya sertifikat penjamah makanan, penjamah makanan itu minimal 50 persen dari jumlah pegawai di SPPG."

"Kalau pegawainya misal 20 persen berarti 10 persen sudah harus punya sertifikat itu dulu, baru dia bisa mengurus SLHS itu," ujar Tarmizi.

SUMBER: TribunTangerang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved