Bebas Bersyarat, Begini Suasana di Rumah Eks Gubernur Banten Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah telah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin. PB dari Lapas Kelas IIA Tangerang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah telah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Ratu Atut Chosiyah mendapat program reintegrasi yakni pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com di rumahnya di Jalan Bhayangkara No 51, Kota Serang, Rabu (7/9/2022) pagi.
Rumah berpagar besi warna coklat bertuliskan 51 Bhayangkara itu terlihat hening.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Tunjukan Ekspresi Bahagia di Hadapan Awak Media, Tertawa dan Ucap Kangen
Di sana tidak nampak adanya keramaian seperti pada saat kepulangan Ratu Atut Chosiyah.
Hanya ada beberapa petugas keamanan dan petugas kebersihan yang lalu lalang di halaman rumah.
Berbeda dengan pada saat kepulangannya, yang tampak banyak mobil berparkir di garasi depan halaman rumah.
Namun pada pagi ini, tidak terlihat adanya mobil yang terparkir di halaman depan rumah.
Baca juga: Ratu Atut Bebas, Bakal Lebih Sering Kumpul Keluarga, Andika Hazrumy: Alhamdulillah Bunda Sehat
Diketahui mantan orang nomor satu di Banten itu baru saja keluar dari penjara.
Dirinya mendekam dipenjara sejak 20 Desember 2013.
Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan dua perkara kasus korupsi.
Pertama perkara korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 dengan tanggal putusan 40/PID.SUS/TPK/2017.PN.JKT.PST/20 Juli 2017.
Kedua perkara korupsi Pasal 6 Ayat (1) huruf A UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan tanggal putusan 285 K/PID.SUS/2015/23 Februari 2015.
Adapun Lama pidana hukumannya yaitu, hukuman kesatu dipidana selama 5 tahun 6 bulan dan hukuman kedua dipidana selama 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Suasana-Rumah-Ratu-Atut.jpg)