Megawati Geram Gegara Kader PDIP Jadi Target Dalam Kasus Hukum

Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri merasa kesal, lantaran kader partainya seringkali ditarget dalam kasus hukum.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri merasa kesal, lantaran kader partainya seringkali ditarget dalam kasus hukum. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri merasa kesal, lantaran kader partainya seringkali ditarget dalam kasus hukum.

Megawati mengaku beberapa kali protes kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

"Saya suka ngamuk ke dia (Yasonna) lho, jadi menteri ngapain lho, lah anak buah kita maunya ditarget melulu," kata Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Segini Daftar Harta Kekayaan Brigjen Suyudi Ario Setro yang Ditunjuk Kapoliri Jadi Kapolda Banten

Kepada para kader, Megawati curhat bahwa dirinya tiga kali dipanggil aparat penegak hukum ketika Pemerintahan Orde Baru.

"Tiga kali jaman dulu saya dipanggil polisi, kejaksaan sekali kan orangnya tampang serem-serem," ujarnya.

Presiden kelima ini juga mengaku sudah bertanya kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang belum lama ini diperiksa KPK.

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka dugaan suap.

Menurutnya, Hasto menceritakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penggeledahan adalah Rossa Purbo Bekti.

"Enak saja emangnya siapa dia, betul enggak? Iya orang dia manusia juga," ungkap Megawati.

Megawati menantang Rossa untuk menghadapi dirinya.

"Suruh datang Rossa hadapi aku. Lah iya gile orang KPK yang bikin KPK itu saya," tegasnya.

KPK Siap Jerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah berencana untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku untuk menjerat atau mempidanakan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Parkiran RS Fatmawati: Kirim Barang ke Tangsel

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024), menanggapi banyaknya dorongan sejumlah pihak agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.

Meski berencana menerapkan pasal tersebut, KPK mengaku eksekusinya tengah dalam pengkajian tim penyidik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved