Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?.

Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?. 

TRIBUNBANTEN.COM - Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?. Kalimat tersebut merupakan contoh pertanyaan yang kerap dilontarkan pemilik kendaraan.

Sebagai diketahui, pengemudi kendaraan roda dua dan empat harus memastikan surat-surat kendaraan dan SIM sebelum berkendara.

Hal itu untuk keamanan diri pribadi apabila saat ada razia dari kepolisian. Namun, membawa SIM dan STNK disebut tidak menjadi jaminan pengendara bebas dari tilang, terlebih jika pajak kendaraan bermotor mati.

Baca juga: Mantan Pejabat Bank Banten Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh warganet di media sosial Facebook pada Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, pengemudi yang mengantongi SIM dan STNK tetapi terlambat membayar pajak kendaraan, tetap akan ditilang.

"Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang,terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK," tulis pengunggah dengan akun Wong Wa***.

Lantas, benarkah pajak kendaraan mati meski punya SIM dan STNK akan tetap ditilang oleh polisi?

Baca juga: Cristiano Ronaldo Kini Punya 635 Juta Followers Instagram, Terbanyak di Dunia

Ada SIM dan STNK tapi pajak mati tetap ditilang

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara itu, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 mengatur, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

"Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang," kata Alfian, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

"Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak," terang Alfian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved