Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?. 

Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.

"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.

Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Endang menyampaikan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," papar Endang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved