Apakah Pajak Mati Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?.
Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi.
"Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Sanksi tersebut, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Endang menyampaikan, STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak," papar Endang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Perkuat Infrastruktur Pendidikan, Pemkot Tangsel Canangkan Pembangunan 7 SMP Negeri Baru |
|
|---|
| Jurnalis Mengajar 2026 di SMKN 1 Cilegon, Siswa Belajar Jurnalistik dan Cara Melawan Hoaks |
|
|---|
| Enam Badan Otonom Mathla'ul Anwar Pasang Badan Dukung Gugatan Hasil Muktamar XXI |
|
|---|
| Pemkab Serang Perluas Akses Pendidikan, Dua Gedung Sekolah Akan Dibangun |
|
|---|
| Groundbreaking Pabrik Air Minum Kemasan di Serang, Pemkab Harap Tingkatkan Layanan Air Bersih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/razia-kendaraan-operasi-maung-2024.jpg)