17 THM di Kota Serang Ditindak, Satpol PP Akui Pengusaha Masih Membandel‎

Upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih menghadapi berbagai kendala. 

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
THM - Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi saat diwawancarai di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Serang telah menindak 17 THM, termasuk membongkar tujuh bangunan di wilayah timur yang berulang kali buka kembali.
  • Sebanyak 10 THM lainnya disegel dan dihentikan operasinya karena bangunannya memiliki izin resmi sehingga tidak bisa dibongkar.
  • Satpol PP akan menerbitkan surat peringatan kedua dan memperkuat patroli malam untuk menindak THM yang masih nekat beroperasi.

 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang masih menghadapi berbagai kendala. 

‎Meski penutupan dan imbauan telah berulang kali dilakukan, sejumlah pengelola THM dinilai tetap membandel dengan kembali beroperasi.

‎Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 17 THM telah ditindak tegas oleh petugas. 

‎Dari jumlah tersebut, tujuh lokasi berada di wilayah timur Kota Serang dan telah dilakukan pembongkaran bangunan.

"Tindakan tegas itu ada 17 THM. Sebanyak 7 lokasi di wilayah timur, tepatnya di Keleran, tidak hanya usahanya yang diblokir, tapi bangunannya juga dibongkar. Sempat buka lagi 3 atau 4 kali, tapi kami bongkar ulang," kata Heri saat diwawancarai di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Muji Rohman Desak Satpol PP Tutup Semua THM yang Jual Miras dan Sediakan LC di Kota Serang

‎Sementara itu, terhadap 10 THM lainnya, Satpol PP tidak dapat melakukan pembongkaran karena bangunan yang digunakan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah. 

‎Karena itu, tindakan yang dilakukan sebatas penghentian aktivitas usaha dan penyegelan sebagai tanda larangan beroperasi.

‎"Yang 10 itu menggunakan gedung yang izin IMB-nya ada. Aktivitasnya semua sudah ditutup dan dieksekusi melalui penyegelan sebagai simbol bahwa tempat tersebut dilarang beroperasi," ucap Heri.

‎Heri mengakui penegakan aturan terhadap THM masih menemui tantangan, terutama ketika tempat usaha yang sudah ditutup kembali beroperasi. 

‎Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan berulang yang dihadapi petugas di lapangan.

"Kesulitan selama ini adalah ketika sudah ditutup, lalu timbul (buka) lagi, apakah kami harus tutup lagi? Kemarin kami sudah sharing dengan DPRD, ya kami tutup lagi saja. Namun, batas kewenangan Satpol PP dalam aturan yang sekarang memang hanya sampai di situ," ujarnya.

‎Ia menilai perlu adanya penguatan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) agar kewenangan aparat penegak perda semakin kuat. 

‎Menurutnya, regulasi yang tegas menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas penertiban.

‎Untuk mencegah pelanggaran yang terus berulang, Satpol PP Kota Serang juga meningkatkan patroli malam dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala terhadap THM yang diduga masih beroperasi secara ilegal. 

‎Patroli dilakukan pada jam-jam rawan, mulai pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB.

Menanggapi desakan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, terkait langkah administratif yang lebih tegas, Heri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan (SP) kedua kepada pengelola THM yang masih melanggar aturan.

‎"Kami akan lanjutkan surat perintahnya. Kami khawatir jika setelah SP kedua dan ketiga dieksekusi, mereka balik lagi. Jadi ini akan terus bergulir," jelasnya.

Ia menambahkan surat peringatan tersebut akan memuat berbagai dasar hukum yang menjadi landasan penegakan aturan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Wali Kota (Perwal).

Heri optimistis payung hukum yang tercantum dalam surat tersebut sudah cukup kuat untuk menjadi dasar tindakan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi di Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved