Ketua DPRD Kota Serang Ingin Masukkan Pasal Wisata Religi di Raperda PUK

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman berniat memasukan aturan wisata religi pada Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Tayang:
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman berniat memasukan aturan wisata religi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman berniat memasukan aturan wisata religi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Muji mengatakan dirinya juga menerima masukan dari sejumlah anggota DPRD agar Raperda PUK turut mengatur sektor wisata religi

Menurutnya, regulasi tersebut harus tetap menyesuaikan dengan nilai-nilai sosial masyarakat Kota Serang yang dikenal religius.

Baca juga: Wali Kota Serang Tegaskan Dorong Larangan Miras, Jawab Penolakan PKS dan PPP soal Raperda PUK

"Bisa wisata religi itu salah satunya itu di Banten Lama, gitu kan. Atau di situ juga ada yang namanya kajian-kajian Islami yang biasanya itu diadakan di hotel-hotel," ujar Muji, katanya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, hotel-hotel di Kota Serang memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang kini diminati generasi muda.

"Nanti pemerintah bisa bekerja sama dengan penyelenggara. (Raperda PUK) bukan hanya kita berbicara konteksnya hiburan malam terdiri macam-macam, ada bioskop, pasar malam juga," ungkapnya.

Muji memastikan pihaknya akan mengusulkan adanya pasal khusus yang mengatur wisata religi dalam Raperda PUK.

"Nanti pada waktu pembahasan tahap satu ya, tapi saya lihat ini sudah masuk sudah didiskusikan antara yang mengusulkan Walikota. Dispora juga sudah berkoordinasi dengan kita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved