Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menyoroti dugaan pencemaran di Kawasan sungai Terminal Pakupatan Kota Serang.
Muji mengaku mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan awak media kondisi sungai yang diduga tercemar limbah.
Ia menyampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah mengambil dan menguji sampel air sungai.
Baca juga: DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
"Kemudian sudah dicek, mungkin hasilnya ini akan keluar minggu-minggu ini dari Pak Farah LH. Kita lihat aja sudah kondisinya, sejauh mana ini parahnya," kata Muji, Selasa (12/5/2026).
Muji menjelaskan jika terbukti indikasi pencemaran limbah, pihaknya akan menindak tegas.
Tak segan-segan, akan mencabut izin usaha sebagaimana regulasi yang berlaku.
"Apabila perlu cabutlah izinnya kalau ditemukan benar adanya pencemaran," tegas Muji.
Ia juga memberikan peringatan keras terhadap perusahaan yang berdekatan dengan permukiman warga untuk mengedepankan pengelolaan limbah.
"Jadi perusahaan-perusahaan yang memang dekat dengan pemukiman, masyarakat, atau memang dengan sekolahan, atau tempat-tempat umum agar memang untuk pengelolaan limbah itu dikedepankan," ucapnya.
"Karena memang sudah ada regulasi, ada resiko-resiko yang memang kalau seandainya itu dilakukan pencemaran bisa dipidana, perdata bahkan itu pencabutan daripada izin usaha," pungkasnya.