RESMI! Aset Kantor Disdukcapil dan Workshop DPUPR Kabupaten Serang Kini Milik Pemkot Serang
Pemerintah Kabupaten Serang resmi menyerahkan aset kantor Disdukcapil Kepandean dan workshop DPUPR Pamindangan kepada Pemerintah Kota Serang.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan dua aset kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Dua aset yang diserahkan tersebut yakni gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang berlokasi di Kepandean serta workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Pamindangan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan penyerahan kedua aset tersebut telah dilakukan secara administrasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Baca juga: Atasi Banjir Kota Serang, Penanganan Permanen Sungai Cibanten Tembus Rp26 Miliar
Namun, secara fisik aset tersebut masih digunakan sementara oleh Pemkab Serang.
“Secara administrasi sudah diserahkan, tetapi secara fisik masih dipakai sementara,” ujar Subagyo, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan penuh aset kantor Disdukcapil oleh Pemkot Serang masih menunggu proses pemindahan operasional Disdukcapil Kabupaten Serang ke kantor baru.
“Untuk memindahkan kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, perlu pemasangan jaringan teknologi informasi. Mungkin itu yang belum 100 persen selesai. Mereka meminta waktu paling tidak satu bulan untuk menyelesaikan kantor tersebut, baru kemudian pindah,” jelasnya.
Subagyo menyampaikan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari kewajiban Pemkab Serang seiring dengan penetapan ibu kota Kabupaten Serang yang berkedudukan di Kecamatan Ciruas.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012, kemudian Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, khususnya Pasal 5 yang menyebutkan ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas,” ujar Subagyo.
“Secara fisik juga berkaitan dengan pelayanan. Kantor bupati seharusnya berpindah secara otomatis dengan adanya penetapan ibu kota tersebut,” sambungnya.
Meski demikian, Subagyo mengakui penyerahan aset lainnya masih dilakukan secara bertahap.
Pemkot Serang memahami kondisi keuangan Kabupaten Serang serta proses pembangunan pusat pemerintahan kabupaten yang belum sepenuhnya rampung.
“Amanat undang-undang kan lima tahun. Undang-undang pembentukan Kota Serang ini sudah berjalan 18 tahun, tetapi belum seluruh aset diserahkan,” pungkasnya.
| Dua ASN Pemkot Serang Pindah ke Kemenhaj, Satu Gugur Tahap Awal |
|
|---|
| Tekan Pengangguran, Pemkot Serang Dorong Setiap Keluarga Punya Usaha |
|
|---|
| Floating Loss, Pemkot Serang Kaji Ulang Tarik Saham Rp10 Miliar di Bank BJB |
|
|---|
| Rangkap Jabatan ASN, Lurah Cigoong Kota Serang Mundur dari Kepala PKBM |
|
|---|
| Kebijakan WFH Jumat, ASN Pemkot Serang Ngantor Naik Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Asda-I-Kota-Serang-Subagyo-saat-diwa-asdad.jpg)