Buka RUPSLB Bank Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan Pengelolaan Terus Profesional dan Akuntabel

Gubernur Banten Andra Soni secara resmi membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda)

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Haris
Gubernur Banten Andra Soni ditemani Jajaran Direksi Bank Banten dan Pejabat Terkait, memberikan keterangan pers di sela Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Rabu (21/1/2026).  

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Rabu (21/1/2026).

RUPSLB tersebut digelar sebagai tindak lanjut dinamika manajemen di tubuh Bank Banten, khususnya terkait pengunduran diri salah satu direksi serta perubahan susunan pengurus perseroan.

Andra Soni menegaskan, pentingnya pengelolaan Bank Banten secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Ia menilai Bank Banten memiliki posisi strategis sebagai bank kebanggaan masyarakat sekaligus instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Harapan kita, progres dan pertumbuhan Bank Banten yang saat ini semakin melesat, bisa semakin baik dengan terus menjaga profesionalisme dan akuntabel,” ujar Andra Soni.

Baca juga: Puluhan Hektar Tanah Diduga Milik JB dan Anak Buah LBP di Pandeglang Belum Bayar Pajak

Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi kunci agar Bank Banten mampu tumbuh sehat dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten.

“Saya optimistis, sepanjang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme, Bank Banten akan menjadi pondasi kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Andra.

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menjelaskan, bahwa RUPSLB kali ini memiliki dua agenda utama.

Pertama, persetujuan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan. Kedua, perubahan susunan pengurus perseroan.

“RUPS Luar Biasa ini membahas dua mata acara, yakni persetujuan atas pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan serta perubahan susunan pengurus perseroan,” jelas Busthami.

Ia menerangkan, pengunduran diri Direktur Bisnis dilakukan berdasarkan surat resmi tertanggal 19 November 2025.

Proses persetujuan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.

“Perseroan memintakan persetujuan para pemegang saham terkait pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Busthami menambahkan bahwa perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris juga merupakan bagian dari pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

“Perubahan ini dipandang perlu untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta memperkuat struktur manajemen perseroan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved