Wali Kota Serang Serahkan DHKP PBB-P2 2026, 62 Ribu Wajib Pajak Terima Subsidi

Pemerintah Kota Serang mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Wali Kota Serang serahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Selasa (3/2/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendistribusikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Pendistribusian DHKP PBB-P2 itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi kepada para Camat di aula Setda Kota Serang lantai 1, Selasa (3/2/2026).

Pada tahun ini, Pemkot Serang menerapkan kebijakan baru yang berfokus pada pemberian subsidi bagi masyarakat kurang mampu serta apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.

Budi menyampaikan kebijakan pembebasan pajak tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2026.

"Saya menyerahkan DHKP terkait PBB, di mana alhamdulillah saya punya program bagi masyarakat yang tidak mampu dan di bawah Rp50 ribu nilai pajaknya kita gratiskan," katanya.

Baca juga: Pemkot Serang Siapkan UPTD Khusus Pengelolaan Kawasan Royal Baroe

"Mudah-mudahan program-program dari Bapenda melalui saya ini bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya yang tidak mampu," ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas menjelaskan secara teknis kebijakan tersebut saat penyerahan DHKP Buku 1 hingga Buku 3 kepada para camat dan lurah.

"Ini tahun pertama kita menggratiskan PBB untuk nilai sampai dengan Rp50.000. Jadi 0 sampai Rp50.000 itu free (gratis), artinya disubsidi oleh pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda, sebanyak 62.742 wajib pajak di Kota Serang tercatat menerima fasilitas pembebasan PBB tersebut, dengan total nilai subsidi mencapai Rp1.833.602.312.

Status pembebasan pajak tersebut telah ditandai secara khusus melalui emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, pada tahun 2026 Bapenda menerapkan strategi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal.

"Tahun sekarang kita apresiasi buat yang rajin. Di mana kalau bayar lebih cepat, periode 2 Februari sampai dengan 31 Maret, itu diskon 10 persen. Kemudian diskon 5 persen bagi yang bayar 1 April sampai dengan 30 Juni 2026," kata Hari.

Baca juga: Sosok Friderica Widyasari Dewi, Artis Pemeran Istri Angling Dharma Didapuk Jadi Dewan Komisioner OJK

Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistem melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446.

Selain itu, Pemkot Serang juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang, angka yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan minimal undang-undang sebesar Rp10 juta.

Meski memberikan berbagai insentif, Bapenda menargetkan penerimaan PBB pada tahun 2026 meningkat sekitar 15 persen menjadi Rp51 miliar, dibandingkan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp44 miliar.

Dari sisi pelayanan, Bapenda Kota Serang juga menghadirkan layanan “Twin One” atau One Day Service untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Apabila berkas lengkap dan tidak ada masalah, otomatis SPPT-nya langsung balik nama," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved