Atensi Presiden Prabowo, Satpol PP Kota Serang Tertibkan Baliho dan Spanduk
Satpol PP Kota Serang menertibkan ratusan baliho, spanduk, dan papan iklan ilegal sebagai tindak lanjut atensi Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban baliho dan spanduk. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atensi Presiden Prabowo Subianto terkait penataan kota agar terlihat bersih, tertib, dan bebas dari kesemrawu.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengungkapkan langkah penertiban ini diperkuat setelah kepala daerah mengikuti undangan pertemuan dengan Presiden Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 pada Senin (2/2/2026).
"Kebetulan beberapa hari yang lalu kepala daerah diundang oleh Pak Presiden, jadi karena ada misi agar semua kota di Indonesia ini tampak bersih, tertib, dan bebas dari segala macam kesemrawutan," ujar Heri, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Wali Kota Serang Jenguk Bocah Korban Kecelakaan, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkot
Ia menjelaskan penertiban media luar ruang seperti baliho, spanduk, dan papan iklan sudah direncanakan sejak beberapa bulan lalu.
Namun, arahan dari pemerintah pusat menjadi penguat agar upaya penataan kota dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan.
"Kami fokus ke media luar ruang yang tidak berizin, lalu juga yang sudah kedaluwarsa dan lain sebagainya, tidak pada tempatnya, itu yang menjadi target," ujarnya.
Dalam dua hari terakhir, Satpol PP Kota Serang memprioritaskan penyisiran di jalur protokol yang menjadi wajah utama kota.
Meski demikian, Heri menegaskan penertiban akan menyasar seluruh wilayah, termasuk kawasan pinggiran.
Ia menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan sebagai respons atas atensi Presiden Prabowo, melainkan sudah menjadi program berkesinambungan Satpol PP Kota Serang.
"Ini tidak akan berhenti sampai semua hal-hal yang menyangkut kesemrawutan baliho dan lain sebagainya itu steril," tegas Heri.
Hingga saat ini, ratusan papan iklan dan baliho telah ditertibkan. Seluruh barang hasil penertiban diamankan, dan apabila tidak ada pihak yang mengklaim atau sudah tidak layak pakai, akan dimusnahkan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bersinergi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan status izin dan masa berlaku reklame, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, dan lurah.
Pihaknya juga mengimbau para pengusaha dan vendor reklame agar tidak memasang iklan di tempat-tempat ilegal seperti pohon, pagar warga tanpa izin, maupun lokasi yang merusak estetika kota.
"Lebih baik dipasang pada tempat-tempat yang sudah kami sediakan. Ada papan media reklame yang banyak sekali kami sediakan," jelas Heri.
Terkait sanksi, Heri memastikan penindakan akan dilakukan sesuai aturan dengan melibatkan Bapenda dan penyidik Satpol PP.
"Pasti ada sanksi. Kami mohon maaf kepada masyarakat dan para pengusaha, tetapi yang melanggar aturan akan kami cabut dan kami tertibkan," pungkasnya.
| Polda Banten Siapkan 76 SPPG di Tanah Jawara, 38 Titik Sudah Beroperasi |
|
|---|
| Penjual Tempe di Cilegon Respon Pidato Presiden Prabowo: Kalau Dolar Naik, Harga Kedelai Ikut Naik |
|
|---|
| Respon Presiden Prabowo Usai Rupiah Ambruk ke Level Terendah Rp17.602: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar |
|
|---|
| Website DPRD Lebak Diretas, Tulis Pesan untuk Presiden Prabowo Minta MBG Dihentikan |
|
|---|
| SOSOK Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Pernah Divonis 10 Bulan Kini Jadi Menteri LH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PENERTIBAN-BALIHO-DAN-SPANDUK-SFD.jpg)