Ketua DPRD Dorong Pemkot Serang Susun Perwal untuk Lindungi Cagar Budaya
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman mendorong Pemerintah Kota Serang (Pemkot) segera menyusun Peraturan Wali Kota
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman mendorong Pemerintah Kota Serang (Pemkot) segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang perlindungan cagar budaya.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang mengenai perlindungan cagar budaya yang telah lebih dahulu disahkan.
Muji menyampaikan Perda tentang perlindungan cagar budaya sudah ada, namun hingga kini Perwal sebagai aturan turunannya belum diterbitkan.
"Sudah ada, perda itu saya ingat karena memang saya bahas juga pada waktu kepemimpinan ketua DPR-nya Pak Haji Budi, namun turunan dari pada itu adalah perwal (peraturan wali kota) itu belum dibuat," katanya di Kota Serang, Banten, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Lindungi Guru dari Kriminalisasi, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan
Pihaknya berencana mengundang Wali Kota Serang untuk membahas penyusunan Perwal tersebut sekaligus memastikan implementasi Perda perlindungan cagar budaya berjalan optimal.
"Kami akan undang lewat surat, akan kirim ke wali kota untuk menghadirkan biro hukum, kabag hukum untuk ketemu dari dengan pimpinan dewan," ujar Muji.
"Kami sampaikan bahwa itu sudah ada Perdanya tinggal ditindak lanjutkan dengan Perwal," sambungnya.
Muji menjelaskan Perda tersebut mengatur perlindungan terhadap situs-situs peninggalan purbakala, termasuk ketentuan larangan pembongkaran serta sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Disebutkan situs-situs peninggalan purbakala itu tidak boleh dibongkar, harus dipelihara," tegasnya.
Ia menambahkan Perda tidak dapat mengatur sanksi yang melebihi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tapi apabila diatur oleh KUHP dan KUHAP, ya akan ada pasal di situ. Diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berarti KUHP juga berlaku," jelas Muji.
Muji mengatakan keberadaan Perwal sangat diperlukan untuk mengatur aspek teknis pelaksanaan Perda, karena peraturan daerah tidak mengatur secara rinci hal-hal teknis di lapangan.
"Kan itu ada pasal yang menerangkan secara teknisnya, karena kalau mengenai perda tidak bisa mengatur secara teknis," ungkapnya.
Baca juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Banten, 23-27 Februari 2026: Serang, Cilegon, Lebak hingga Tangerang
Menurutnya, apabila Perwal telah diterbitkan, kawasan cagar budaya, situs purbakala, hingga rumah-rumah tua di Kaujon berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah.
"Artinya, kalau pemerintah hadir, saya kira bisa itu dijelaskan secara wisata kayak kota tua gitu," pungkas Muji.
| Sekda Banten Temui Langsung Masa Aksi di Tengah Hujan Deras, Bahas Sekolah Gratis & Akses Pendidikan |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Hasil Uji Sampel Air Sungai Kawasan Terminal Pakupatan Keluar Pekan Depan |
|
|---|
| GOR Bulu Tangkis Dibongkar, Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf Imbas Revitalisasi Alun-alun Serang |
|
|---|
| Wali Kota Serang Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD pada LKPJ 2025 |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kota-serang-banten-nnn.jpg)