Ringkasan Berita:Relawan mengusulkan sanksi sosial berupa pengumuman di forum warga dan keterlibatan dalam aksi kebersihan bagi warga Kota Serang yang membuang sampah sembarangan.
Usulan ini akan dikirim secara resmi guna memperkuat penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah melalui pengawasan rutin dan pemasangan kamera pengawas.
Rekomendasi ini dipicu oleh masih banyaknya temuan sampah rumah tangga di Kali Cibanten, jalanan, dan lahan kosong saat relawan melakukan aksi bersih-bersih.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan mengusulkan penerapan sanksi sosial yang bersifat edukatif bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Serang.
Usulan tersebut akan disampaikan melalui surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Ketua DPRD Kota Serang sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Ketua KPSB, Lulu Jamaludin, mengatakan sanksi sosial dinilai dapat menjadi salah satu langkah pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Tujuannya bukan untuk mempermalukan warga, tetapi sebagai bagian dari edukasi agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Baca juga: Seminar Nasional 2026: Kupas Tuntas Reaktualisasi Pemikiran Halwany Michrob untuk Banten Lama
Menurutnya, sanksi sosial dapat diterapkan melalui pengumuman pelanggaran dalam forum RT/RW atau musyawarah warga setempat, disertai pembinaan dan komitmen dari pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, relawan juga mengusulkan agar pelanggar turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan, seperti menyediakan sarana kebersihan, mendukung kegiatan gotong royong, penghijauan, maupun terlibat dalam program bank sampah.
Usulan tersebut muncul setelah KPSB bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan masih menemukan banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan, hingga lahan kosong di sejumlah wilayah Kota Serang.
Temuan itu diperoleh saat kegiatan bersih-bersih dan pemantauan lingkungan yang dilakukan relawan, termasuk dalam kegiatan pembersihan Sungai Kali Cibanten.
“Banyak ditemukan sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan dan lahan kosong. Bahkan masih ada warga yang membuang sampah ke sungai dari atas jembatan saat melintas,” kata Lulu.
Ia menilai kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyumbatan saluran air, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Selain usulan sanksi sosial, relawan juga mendorong penguatan penegakan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengawasan, operasi penertiban rutin di titik rawan pembuangan sampah, serta pemasangan papan peringatan dan kamera pengawas juga menjadi bagian dari rekomendasi yang akan disampaikan.
Di sisi lain, KPSB menilai peran pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, RT, dan RW perlu diperkuat dalam pembinaan, pengawasan, serta edukasi pengelolaan sampah.
Sosialisasi pengelolaan sampah, kampanye tidak membuang sampah ke sungai, pembentukan kader lingkungan, dan penguatan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga masuk dalam usulan relawan.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Kalau setiap warga memiliki kepedulian untuk membuang sampah pada tempatnya, maka sungai akan tetap bersih, lingkungan sehat dan Kota Serang akan menjadi tempat yang nyaman sebagai Ibu Kota Banten,” pungkasnya.