Penyeludupan 172.000 Benih Lobster Rp 5 Miliar di Bandara Soetta Digagalkan
Sebanyak 172.000 benih lobster jenis pasir dan mutiara yang hendak diseludupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta.
TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sebanyak 172.000 benih lobster jenis pasir dan mutiara, yang hendak diseludupkan ke luar negeri.
Ratusan ribu benih benur lobster itu telah dimasukan ke dalam 172 bungkus plastik khusus.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Baca juga: Benih Lobster Tujuan Vietnam Senilai Rp38 M Diselundupkan Via Bandara Soetta, 7 Pelaku Ditangkap
"Kami mendapati 172 bungkus plastik berisi benih lobster di dalam delapan koper yang nilainya jika diakumulasikan sebanyak Rp 5,17 Miliar," ujar Gatot kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi Tim Analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih lobster dengan modus melalui barang penumpang.
Mendapat informasi itu, tim Bea Cukai Bandara Soetta menindaklanjuti dengan melacak data keberangkatan penumpang ke luar negeri yang telah dicurigai.
Hal tersebut dilakukan, bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Indonesia Provinsi Banten, Polresta Bandara Soetta dan petugas Aviation Security (Avsec).
Hingga akhirnya tim gabungan menangkap empat penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dengan kode penerbangan QZ-264.
"Terdapat empat orang pelaku yang kami amankan terdiri dari dua orang pria dan wanita merrka berinisial MR (38), PA (46), SA (36) dan DO (26)," paparnya.
"PA membawa 52.400 ekor benih lobster jenis pasir, SA membawa 40.000 benih lobster jenis pasir, DO membawa 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1.582 benih lobster jenis mutiara, serta 32.287 ekor benih lobster jenis pasir pada koper milik MR," ungkapnya.
Menurut dia, larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan
meningkatkan ekspor lobster untuk sektor konsumsi, serta mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian habitat lobster.
Selain itu lobster merupakan komoditas yang dibatasi aktivitas ekspornya lantaran memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan terus meningkatkan sinergi bersama stakeholder di Bandara Soetta untuk meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten, Duma Sari Harianja menerangkan, ratusan ribu benih lobster ini akan dilakukan pencacahan untuk segera dilepasliarkan pada Rabu (24/10/2025) pekan depan.
"Proses pelepasliaran akan dilakukan oleh Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, Banten," kata dia.
SUMBER: TRIBUNTANGERANG.COM
| Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar Digagalkan, 5 Tersangka Diamankan di Bandara Soetta |
|
|---|
| Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling di Perairan Merak Banten Digagalkan, Kapal Asing Diamankan |
|
|---|
| Kronologi Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol Usai Diterjang Hujan Deras |
|
|---|
| Bandara Soekarno-Hatta Layani 176.517 Penumpang dalam Sehari Pasca Lebaran |
|
|---|
| Polda Banten Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 71 Kg Selama Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PENYELUNDUPAN-BENUR-Beacukai-Bandara-Soetta.jpg)