Polisi Bongkar Mafia Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soekarno-Hatta, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Pihak Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon yang beraksi di pergudangan kargo Bandara Soetta

Tayang:
Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com/Ho-Dok: Humas Polres Bandara Soetta
PENCURIAN TAS - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon di kawasan pergudangan kargo Bandara Soetta. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga telah beraksi sejak 2024 hingga 2026 dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka sindikat pencurian tas merek Lululemon di kawasan kargo Bandara Soetta yang diduga telah beraksi sejak 2024.
  • Aksi pencurian barang ekspor tujuan Shanghai tersebut menyebabkan kerugian perusahaan lebih dari Rp1 miliar dengan modus memisahkan karton saat pemeriksaan X-Ray.

 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian tas merek Lululemon yang beraksi di kawasan pergudangan kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tiga orang tersangka ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian barang ekspor tujuan Shanghai, China, yang diduga telah beraksi sejak 2024 hingga 2026 dengan total kerugian perusahaan ditaksir menembus Rp1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pengirim melaporkan hilangnya ratusan tas premium dari total ribuan barang yang dikirim melalui jalur kargo udara.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi menemukan modus para pelaku yang memisahkan puluhan karton saat proses pemeriksaan X-Ray sebelum barang curian dibawa keluar menggunakan truk box. 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 dini hari.

“Ketiga tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Pemkot Tangsel Soroti Pola Asuh Anak di Era Digital, Orang Tua Diminta Tak Lagi Gunakan Cara Lama

 Sementara itu Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, kasus tersebut bermula dari laporan PT Pungkook Indonesia One pada 27 April 2026. 

Perusahaan asal Grobogan, Jawa Tengah itu diketahui mengirim 4.749 tas Lululemon tujuan Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia.

Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soetta tiga hari kemudian sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 0894.

 
Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima laporan dari klien di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang dari total pengiriman. Kerugian akibat kehilangan tersebut ditaksir mencapai Rp213 juta.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan saat proses pemeriksaan X-Ray di area pergudangan Soewarna.

“Tersangka F berperan mengondisikan agar puluhan karton tersebut disisihkan dari jalur pemeriksaan lalu dimasukkan ke dalam truk box,” ucap Yandri. 

Polisi menyebut R sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian. Dia bekerja di salah satu perusahaan operasional ekspor di Bandara Soetta. Sementara A membantu proses pengambilan barang curian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 80 tas curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO seharga Rp300.000 per unit dengan total transaksi mencapai Rp24 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved