3 Petugas Kejari Lebak Larang Wartawan Meliput dan Paksa Hapus Video Wawancara

Tiga oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, melarang wartawan melakukan peliputan, Kamis (22/10/2025). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, melarang wartawan melakukan peliputan, Kamis (22/10/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Tiga oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, melarang wartawan melakukan peliputan, Kamis (22/10/2025). 

Awalnya wartawan TribunBanten.com tengah mengawal dua orang dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Lebak Selatan, tengah melayangkan surat pelaporan audiensi kepada Kejari Lebak. 

Wartawan TribunBanten.com kemudian menunggu keduanya memberikan laporan, tepat berada area resepsionis samping parkiran pintu masuk Kejari Lebak. 

Baca juga: Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara: Terbanyak Kasus Narkotika

Tidak lama setelah itu, dua orang tersebut keluar dan langsung melakukan wawancara tidak jauh dari pintu masuk Kejari Lebak dan masih area publik. 

Namun setelah melakukan wawancara dengan dua orang pemuda tersebut, tiga oknum petugas langsung menghampiri dan meminta untuk menghapus video hasil wawancara dengan cara memaksa. 

Ketiga oknum petugas berkata ngotot untuk meminta video dihapus. 

Kemudian, salah satu oknum petugas TNI memegang tangan dan meminta video dihapus. 

"Hapus videonya jangan dulu pulang, hapus video nya," ujar dengan nada tinggi. 

"Ini instansi, tidak boleh ngambil video sembarangan," sambungnya. 

Baca juga: Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang

"Kenapa dihapus Pak? Kan ini bukan di dalam dan masih area publik. Malah kita sering liputan di sini dan nongkrong di depan sini," tanya wartawan TribunBanten.com. 

Lantaran situasi tertekan, kemudian video hasil wawancara tersebut langsung dihapus. 

Berdasarkan undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999 tentang pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved