Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara: Terbanyak Kasus Narkotika

Kejari Lebak, Banten, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/10/2025). 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/10/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/10/2025). 

Dalam pemusnahan tersebut Paling banyak, narkotika

Sebanyak 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7,868 butir obat-obatan, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta barang-barang lainnya sebanyak 271. 

Baca juga: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Tahanan, Jonathan Frizzy Merasa Tak Pantas Divonis Penjara : Nggak Cocok

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana yang inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung (MA)," kata Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta. 

Faisal merinci, dalam 57 perkara yang ditangani di antaranya, perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Selain narkotika, perkara perlindungan anak juga masih mendominasi di sini," katanya. 

Dalam upaya penegakan hukum di wilayah Lebak, Kejari Lebak akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan penanganan perkara tindak pidana.

Baca juga: Wali Kota Tangsel Tepis Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Dana Daerah Mengendap di Bank

"Utamanya soal peredaran narkotika," ujarnya. 

Faisal mengaku, dalam upaya pencegahan, Kejari Lebak juga rutin memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok pelajar. 

"Kami berikan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMP dan SMA, untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahayanya aksi tindak pidana," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved