Kepala KUA Cirinten Ngaku Dipaksa Pihak Keluarga Pengantin Pria, soal Pernikahan Gelap Suami Orang

Kepala KUA Kecamatan Cirinten, Lebak, Sujai buka suara usai namnya disebut terlibat dalam pernikahan gelap, yakni menikahkan seorang pria berinisial F

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Seorang istri sah berinisial KK (35), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, melaporkan FI alias suaminya ke Polres Lebak gegara menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Sujai buka suara usai namnya disebut terlibat dalam isu dugaan pernikahan gelap, yakni menikahkan seorang pria berinisial FI dengan perempuan selingkuhan asal Kota Serang yang merupakan suami sah dari KK (35).

Sujai mengaku, dirinya terlibat menikahkan FI dengan perempuan warga Kota Serang, lantaran ditekan oleh pihak keluarga FI. 

"Saya ditekan terus sama keluarga FI, karena saya tidak bisa. Tambah lagi saya bekerja di pemerintahan, saya tidak bisa menikahkan kalau tidak ada berkas real," ujarnya dalam sambungan telepon, Selasa (4/11/2025). 

Baca juga: Oknum Kepala KUA Cirinten Lebak Diduga Menikahkan Suami Orang, Hingga Ancam Laporkan Istri Sah

"Pokoknya saya tertekan oleh bapaknya FI untuk segera menikahkan anaknya, dengan alasan sering mondar-mandir bawa perempuan itu. Saya tidak mengada-ada," sambungnya. 

Lanjut Sujai, pihak keluarga FI sempat datang ke Kantor KUA untuk berkonsultasi terkait pernikahan FI dengan perempuan warga Kota Serang tersebut. 

"Mereka bersama orang tua nya datang ke kantor. Saya tanya ada apa Pak? Katanya mau konsultasi pernikahan anaknya. Karena kalau FI itu saya tahu tetangga saya," katanya. 

"Dapat tiga hari sebelumnya, mereka datang lagi ke rumah saya, membawa anak si calon pengantin, bapak FI, Pak Lurah dan tokoh masyarakat. Itu banyakan, mereka langsung ke rumah saya datang," sambungnya. 

Sujai menerangkan, bahwa FI menunjukkan surat talak tiga pada 26 Juli 2025 dengan KK kemudian menikah pada 3 Agustus, dengan alasan surat talak itu sesuai keinginan istrinya yakni KK. 

"Saya sempat tolak, dan menyarankan agar selesaikan sidang nya dulu di Pengadilan. Kalau sudah kelar, datang lagi ke sini sampai kelar sidangnya," bebernya. 

"Mereka minta nikah siri aja dulu, setelah nikah baru surat nya nyusul yang penting agamanya selesai." 

"Emang saya dengan Bapaknya FI sangat dekat sekali, ada hubungan emosional," sambungnya. 

Baca juga: Viral Anak di Malang Laporkan Ibu ke Polisi, Gegara Dipukul Karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur

Sujai menejelaskan, bahwa secara aturan KUA memang tidak boleh terlibat dalam pernikahan siri, tanpa dokumen resmi dan lengkap. 

"Berdasarkan aturan hukum memang tidak boleh, secara agama tapi sah," jelasnya.  

"Ini kan berbicara agama, kita hanya menyelamatkan. Dan intinya saya ditekan, saya ditekan. Bahkan, Bapak FI siap bertanggung jawab ketika ada persoalan di kemudian hari," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved