Satpol PP Lebak Frustrasi, Puluhan Surat ke Pemprov Banten soal Galian C Ilegal Tak Digubris
Satpol PP Lebak kecewa karena puluhan surat ke Pemprov Banten soal galian C ilegal tak digubris. Pemprov diminta segera bertindak tegas.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengaku sudah berulang kali melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait aktivitas galian C di wilayah Lebak.
Namun, hingga kini, surat-surat tersebut belum juga mendapatkan tanggapan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, saat menyoroti keberadaan galian C di depan gerbang Tol Rangkasbitung.
Baca juga: ESDM Banten Tegaskan Galian C di Gerbang Tol Rangkasbitung Lebak Ilegal, Minta APH Bertindak
"Bukan sering lagi, tapi sudah puluhan kali kita semenjak ada galian C di Lebak," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, surat-surat tersebut dikirim ke Pemprov Banten terkait sejumlah lokasi galian C di berbagai kecamatan.
“Mulai dari Curugbitung, Maja, dan wilayah lainnya, kami sudah berkali-kali mengirim surat ke Provinsi Banten,” tambahnya.
Dartim menegaskan bahwa tugas Satpol PP Kabupaten Lebak sebatas melakukan pelaporan, bukan penindakan langsung terhadap galian C ilegal. Kewenangan itu berada di tangan pemerintah provinsi.
"Kewajiban kita hanya melaporkan ke provinsi, tapi kalau ada pelanggaran K3 baru kita lakukan penindakan," ucapnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat pihaknya seperti bekerja tanpa hasil. Meskipun Satpol PP terus menegakkan Perda K3, aktivitas galian C tetap berjalan tanpa henti.
"Udah kaya petugas kebersihan saja Satpol-PP, suruh bersihin tanah berceceran," ujarnya.
Dartim menegaskan, Pemprov Banten seharusnya segera turun tangan untuk menindak tegas galian C yang tidak berizin.
"Harus ditindak, jangan dibiarkan. Kan kita tidak punya kewenangan tadi itu," tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas galian C yang berlokasi di depan gerbang Tol Rangkasbitung, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat.
"Galian belum kantongi izin," ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Dedi menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas galian C merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Karena itu, kata dia, dalam setiap upaya penertiban, ESDM Banten harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"APH yang tutup itu kang," katanya.
| Ini Tampak Wajah Pria Terduga Pembunuh Wanita di Pandeglang, Kekasih Tewas Dicekik di Rumah Sendiri |
|
|---|
| Hasil Olah TKP Pembunuhan di Pandeglang, Polisi Temukan Dugaan Korban Tewas Dicekik Pacarnya |
|
|---|
| Kecelakaan Libatkan Kadis DPMPTSP Pandeglang, Korban Sudah Pulang dari RSUD Namun Belum Bisa Sekolah |
|
|---|
| Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pandeglang, Kadis DPMPTSP Diduga Sakit Ginjal dan Kekurangan Oksigen |
|
|---|
| Update Kecelakaan Maut di Pandeglang: 4 Orang Siswa Sudah Pulang, 2 Masih Dirawat & Pedagang Kritis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/galian-C-di-gerbang-Tol-Rangkasbitung-Leb.jpg)